Selasa, 03 Maret 2015

TYPE KAPAL POLISI DAN SPESIFIKASI

KAPAL POLISI TYPE C-1



SPESIFIKASI :
A.  DIMENSI
     
     1.   PANJANG  : 16  M
     2.   LEBAR  :   5  M
     3.   DALAM  : 1,7 M
     4.   SARAT  : 1-2 M
     5.   DISPLASEMEN 100 %  : ± 20 TON
     6.   HULLDEADRISE (V MODEL)  : 22° / 24° / 25 ° 

B.   KECEPATAN :
     
     1.   KECEPATAN PENUH  : 30-40 KNOT
     2.   KECEPATAN OPERASI  : 20-30 KNOT
     3.   KECEPATAN JELAJAH  : 15-20 KNOT
C.   JENIS MESIN INDUK / BANTU     :  DIESEL ENGINE
D.   JUMLAH MESIN INDUK                  :  2 UNIT
E.   ANAK BUAH  KAPAL                         :  8 ORANG



KAPAL POLISI TYPE C-2


SPESIFIKASI :
A.   DIMENSI
      1.   PANJANG  : 10  -  15  M
      2.   LEBAR  :  3,3 - 5  M
      3.   DALAM  :  1,5 M
      4.   SARAT  :  0,8 - 1 M
      5.   DISPLASEMEN 100 %  :  ± 14 TON
B.   KECEPATAN :
     
      1.   KECEPATAN PENUH  : 30 -35 KNOT
      2.   KECEPATAN OPERASI  : 24-30 KNOT
      3.   KECEPATAN JELAJAH  : 15-20 KNOT
C.   JENIS MESIN INDUK / BANTU        :   DIESEL ENGINE
D.   JUMLAH MESIN INDUK                     :   2   UNIT
E.   ANAK BUAH KAPAL                             :   4   ORANG





KAPAL POLISI TYPE C-3


SPESIFIKASI :
A.    DIMENSI
      
      1.   PANJANG  :  5  -  10  M
      2.   LEBAR  :  2,8 - 4   M
      3.   DALAM  :  1,4 M
      4.   SARAT  :  0,6 M
      5.   DISPLASEMEN 100 %  :   7 TON
B.   KECEPATAN :
     
     1.   KECEPATAN PENUH  : 30 - 35 KNOT
     2.   KECEPATAN OPERASI  : 24 - 30 KNOT
     3.   KECEPATAN JELAJAH  : 15 - 20 KNOT
C.  JENIS MESIN INDUK / BANTU  :  DIESEL ENGINE
D.  JUMLAH MESIN INDUK               :  2  UNIT
E.  ANAK BUAH KAPAL                       :  3  ORANG





PERAHU KARET 




SPESIFIKASI :
A.   DIMENSI
      
     1.   PANJANG  :  5 M
     2.   LEBAR      :  2,8 - 3   M
     3.   DALAM     :  0,5 M
     4.   SARAT     :   0,3 M
     
B.   KECEPATAN :
     
      1.   KECEPATAN PENUH  : 10 - 15 KNOT
      2.   KECEPATAN OPERASI  : 5 - 10 KNOT
      3.   KECEPATAN JELAJAH  : 10 - 15 KNOT
C.   JENIS MESIN INDUK / BANTU  : DIESEL ENGINE
D.   JUMLAH MESIN INDUK  : 1 UNIT
E.    ANAK BUAH KAPAL  : 2 ORANG


PEDOMAN SEARCH AND RESCUE ( S A R ) BAGI ANGGOTA POLAIR


1.       Pengertian SAR

Diartikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada manusia dengan kegiatan yang meliputi :  Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah, mencari kapal dan atau pesawat terbang yang mengalami kecelakaan evakuasi pemindahan korban musibah pelayaran, penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan sasaran utama penyelamatan jiwa manusia.

2.       Lahir Dan Berkembangnya SAR di Indonesia.

          Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, dimana sebagaian besar masyarakat menggunakan sarana perhubungan darat, laut dan udara. Hal ini memungkinkan adanya musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya. Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO ( Inttternasional Maritime Consutative Organization ) yang wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.

         Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972  di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Dadan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat.

         Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya menjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air dan SAR Udara.

a.       Badan SAR Indonesia (BASARI)

BASARI merupakan Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab kepada presiden.

BASARI mempunyai fungsi sebagai berikut :

1)           Mengkoordinasikan semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan peraturan SAR nasinal dan internasional.

2)       Merencanakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan  di daerah.

3)       Menyelenggarakan kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.


b.       Badan SAR Nasional (BASARNAS)

BASARNAS yang dulunya adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.

                    Struktur Intern BASARNAS terdiri dari :

          1)       Sekretariat Badan  :   Bertugas memberikn pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

          2)       Pusat Pembinaan    :  Bertugas membina, memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAR baik tenaga maupun peralatan dan persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan bencana alam.

          3)       Pusat Operasi SAR : Bertugas membina dan melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.


c.       Kantor Koordinator Rescue (KKR)

Kantor Koordinator Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggungjawabnya.
                   
                   1)       Organisasi Intern Kantor Koordinator Rescue ( KKR ) adalah sbb :

a)      Seksi Perencaan   :    Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan program serta mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.

b)     Seksi Operasi      :    Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.

c)      Seksi Umum        :    Bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi.


2)       Jumlah Kantor Koordinator Rescue ( KKR ) di Indonesia ada 4 yaitu :


a)      KKR I     : Jakarta dengan wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera, wilayah negara kita di Laut Cina Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah ( sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh kepulauan Riau dan sebagian Laut Cina Selatan).

b)     KKR II    : Surabaya dengan wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur ( sesuai FIR Denpasar )

c)      KKR III   : Ujung Pandang dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku ( sesuai FIR Ujung Pandang).

d)     KKR IV   : Biak dengan Wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Irian Jaya ( sesuai FIR Biak ).

d.       Sub Koordinasi Rescue (SKR)

Sub Koordinasi Resceu (SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :

1)       Sebagai perangkat pelaksana SAR, mengkoordinaasikan danmengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan kemampuan teknis perasional.

2)       Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.

3)       Menghubungi instansi pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.

4)       Merencanakan dan mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.

5)       Mengumpulkan data-data keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam wilayahnya yang dilakukan untuk tugas SAR.

6)       Menyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.


3.       Tingkat Keadaan Darurat

          a.       Dalam SAR dikenal 3 tingkat keadaan darurat yaitu :

          1)       INCERFA ( Ucertainityphase / fase tidak menentu / fase meragukan )

Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan orang-orana/penumpang pesaawat karena adanyainformasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan atau karena pesawat/kapal itu tidak memberikan tentang informasi posko sebenarnya (loss contack).

          2)       ALERFA ( Alertphase / fase mengkhawatirkan / fase siaga )

Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan/penumpang pesawat kaaarena adanya informasi yang jelas bahwa karena pesawat/kapal tidak memberikan informasi lanjutan perkembangan posisi atau keadaanya.

          3)       DETRESFA ( Distress Phase / Fase darurat bahaya )

Adalah suatu keadaan emergency ang ditujukan bila bantuan yang cepat telah dibutuhkan oleh pesawat/kapal yang tertimpa musibah karena telah terjadi informasi perkembangan posisi/keadaan setelah prosedur Alert Phase dilalui.

          b.       Tahapan Operasi SAR

Untuk mempermudah operasi SAR maka operasional dibagi dalam kelompk tahapan-tahapan, yaitu sbb :

          1)       Awareness Stage ( Tahap Kekhawatiran )

Kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat mungkin akan muncul. Termasuk didalamnya penerimaan informasi keadaan darurat dari seseorang.

          2)       Initial Action Stage ( Tahap Kesiagaan )

Aksi persiapan ini diambil untuk menyiagakan fasilitas SAR dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, termasuk didalamnya :

a)            Mengevaluasi dan mengklasifikasikan informasi yang didapat
menyiapakan fasilllitas SAR.
b)           Pencarian awal dengan komunikasi ( Plllemininary Communication Check ).
c)            Perluasan pencarian degan komunikassi ( Extender Communication Check Excom).
d)           Pada kasus yang gawat dilaksanakan aksi secepatnya setelah tahapan tersebut bila keadaan mengharuskan.

                    3)       Planing Stage ( Tahap Perencanaan )

Yaitu suatu pengembangan perencanaan yang efektif termasuk didalamnya :

a)            Pertunjukan SMC ( SAR Mission Coordinator)
b)           Perencanaan pencarian dan dimana sepatutnya dilaksanakan.
c)            Menentukan posisi paling mungin ( Most Propible Position / MPP ), dari korban yang keadaan darurat itu.
d)           Luas dari Search Area.
e)            Tipe pola pencarian
f)             Perencanaan pencarian yang didapat dipakai memilih pembebasan/Delivery Point yang aman bagi korban.


          4)       Operation Stage ( Tahap Operasi )

Yaitu tahap operasi termasuk didalamnya yaitu :

a)            Fasilitas SAR bergerak ke lokasi melakukan pencarian menolong / menyelamatkan orang.
b)           Memberikan perawatan gawat darurat pada orban yang membutuhkan pertolongan.
  
c)            Melakukan penggantian/penjadwalan pasukan pelaksanan di lokasi kejadian.


          5)       Mission Conclusion Stage ( Tahap Akhir Misi )

Tahap ini adalah gerakan dari seluruh fasilitas SAR yang digunakan dari suatu titik pembebasan yang aman ke lokasi semula darinya  ( Reguler Location ) termasuk didalamnya  :

a)            Mengembalikan pasukan ke pangkalan (base camp) pencarian.

b)           Penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

c)            Membuat dokumentasi kegiatan SAR.

d)           Mengembalikan SAR Unit ke instansi masing-masing.


4.       Komponen SAR

          a.       Organisasi

1)       SC ( SAR Coordinator )

Adalah pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR / SKR dalam menggerakkan unsure-unsur operasi SAR karena jabatan dan wewenang yang dimillikinya. Kemudian unsure ini diserahkan kepada SMC untuk digunakan dalam opersi SAR.

2)       SMC ( SAR Mission Coordinator )

Adalah pejabat yang ditunjuk kepala BASARNAS / KKR / SKR karena memiliki kualifikasi yang ditunjuk atau telah melelui pendidikan sebagai seorang SMC yang diakui. SMC ini yang akan mengkoordinasi dan mengendalikanoperasi SAR dari awal sampai selesai. SMC ini mempunyai tugas dan tanggung jawab mengenai :

a)            Mendapatkan informasi musibah.
b)           Informasi mengenai keadaan cuaca dan laut.
c)            Menentukan daerah pencarian, cara dan fasilitas yang akan digunakan.
d)           Membagi-bagi daerah pencarian.
e)            Mengandalkan briefing terhadap unsure SAR yang dilibatkan.
f)             Mengevaluasi setiap perkembangan.
g)           Melaporkan kegiatan operasi secara teratur ke BASARNAS / KKR /SKR.
h)           Mengatur dropping perbekalan.
i)             Mengadakan koordinasi dengan KKR / SKR tetangga apabila pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
j)             Menyarankan penghentian usaha pencarian bila dipandang perlu.
k)            Membebaskan unsur SAR dan menghentikan kegiatan hanya karena bantuan mereka tidak diperlukan.
l)             Membuat laporan terakhir perihal kaadaan hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.

3)       OSC (On Scene Commender)

Adalah seorang pejabat yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasi dan mengendalikan unsur-unsur SAR di lapangan. Berarti OSC ini melaksanakan sebagian tugas-tugasnya. Dan persyaratan sebagai OSC sama dengan persyaratan yang diperlukan SMC. di Indonesia saat ini adanya seorang OSC dalam operasi SAR dirasakan perlu karena belum lancarnya komunikasi yang ada dan luasnya area pencarian.

4)       SRU (Search and Rescue Unit)

Adalah unsur SAR yang dioperasikan pada kegiatan SAR dan mengikuti pertahapan organisasi / instasi yang diperlukan dan diperbantukan / ditugaskan oleh instansi induknya atau merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam operasi SAR.

b.       Fasilitas

Yang dimaksud fasilitas SAR adalah pendukung dari seluruh penyelenggaraan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah,swasta,perusahaan,kelompok masyarakat maupun perorangan yang digunakan dalam operasi SAR. Jenisnya dapat berupa personil,pesawat,kapal laut,fasilitas komunikasi,tanaga-tenaga khusus terlatih,peralatan emergency dan lain-lain.

c.       Komunikasi

Komunikasi ini akan berperan : penyampaian keadaan emergency untuk menanggapi / memberi respon dan melanjutkan informasi pada berbagai pihak yang terkait dalam operasi SAR.

Untuk mengendalikan suatu operasi, di dalam komunikasi SAR ini termasuk juga singnal-singnal darurat, komunikasi operasi SAR,penyampaian informasi SAR, fasilitas komunikasi yang dapat digunakan dan jaringan komunikasi.

Tanpa adanya komunikasi maka pelaksanaan operasi tidak dapat berjalan dengan efektif dan efesien dengan hasil yang diharapkan.

d.       Pelayanan Darurat Medik

Memberikan perawatan gawat darurat semampu mungkin pada korban yang cedera agar korban bertahan hidup dalam usaha pertolongan. Termasuk didalamnya penerapan keahlian-keahlian pertolongan pertama darurat sakit korban di lokasi kejadian serta evakuai dan transportasi korban ke rumah sakit atau pihak yang menangani lebih lanjut.

e.       Dokumentasi

Memberikan semua data dan analisa dari informasi yang berhubungan dengan misi SAR termasuk semua data yang diterima pada tahap kekhawatiran sampai tahap terakhir komunikasi misi. Khususnya dimasukkan cerita / catatan baik secara tertulis atau visual (gambar / foto). Dan ini merupakan bahan untuk evaluasi kegiatan dan merupakan pedoman bagi kegiatan selanjutnya.


5.       EXPLORER SAR(Teknik-teknik Pencarian)

Walaupun perencanaan-perencanaan pencarian yang spesifik akan bervariasi tergantung kepada situasinya strategi yang umum telah dikembangkan, yang mana akan dapat diterapkan untuk hampir  seluruh  situasi  didalam  bebas.   Kesemuanya  ini  berputar  berkisar  5  mode sebagai berikut :

a.       Preliminary Mode

Mengumpulkan informasi-informasi awal, saat dari tim-tim pencari diminta bantuan tenaganya sampai kedatangan dilokasi, formasi dari perencanaan pencarian awal, perhitungan-perhitungan,dsb.

b.       Confinement Mode

Memantapkan garis batas untuk mengurung orang yang hilang berada didalam area pencarian (search area).

c.       Detection Mode

Pemeriksaan-pemeriksaan tempat-tempat yang dicurigai bila dirasa perlu dan pencarian dengan cara menyapu (sweep searches) diperhitungkan untuk menemukan orang yang hilang.

d.       Tracking Mode

Mengikuti jejak-jejak atau barang-barang yang tercecer yang ditinggalkan orang hilang.

e.       Evacuation Mode

Memberikan perawatan kepada korban dan membawanya dengan tandu apabila dibutuhkan.


5.       PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI KAPAL

a.            Peran penanggulangan kebakaran sangat penting dilaksanakan secara rutin agar setiap ABK terlatih untuk mengetahui jenis – jenis bahaya kebakaran, tempat – tempat alat pemadam kebakaran dan cara penggunaannya. Sehingga bila terjadi suatu bahaya kebakaran tidak timbul kepanikan dan kebakaran dapat segera dipadamkan. Diwajibkan bagi setiap kapal untuk memiliki alat – alat pemadam kebakaran antara lain :

1)           Selang Pemadam Kebakaran
2)           Tabung Pemadam Busa ( Foam ).
3)           Tabung Pemadam Co2.
4)           Tabung pemadam Dry Chemical.

b.       Tindakan yang dilakukan bila mendapati adanya Kebakaran :

1)           Menyalakan alarm Bahaya Kebakaran
2)           Seluruh ABK siap di Pos Masing – Masing.
3)           Berusaha memadamkan kebakaran dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang tepat dan yang terdekat.
4)           Meminta bantuan kepada kapal yang terdekat dan Instansi terkait yang terdekat, Dengan menggunakan alat komunikasi yang ada dikapal seperti radio VHF dan SSB.
5)           Melaporkan kepada Pimpinan.
6)           Mengamankan dan menyelamatkan korban ( bila ada ) dan barang – barang berharga.
7)           meninggalkan kapal bila keadaan tidak memungkinkan untuk memadamkan kebakaran.

c.       Pembagian Pos dan petugas ABK Kapal Polisi dalam pelaksanaan peran penanggulangan kebakaran adalah sebagai berikut :

1)       Lokasi kebakaran

a)       Perwira Teknik
Sebagai ketua tim penanggulangan kebakaran dilokasi terjadinya kebakaran.

b)       Bintara Nautika II
Sebagai wakil ketua tim pemadam kebakaran dilokasi terjadinya kebakaran

c)       Bintara Teknik 3
Sebagai anggota tim penanggulangan kebakaran dilokasi terjadinya kebakaran dan siap botol pemadam nomor 3.

d)       Bintara Teknik 4
Sebagai anggota tim penanggulangan kebakaran dilokasi terjadinya kebakaran dan menyiapkan hidran nomor 2.


2)       Pos I (Anjungan )

a)       Komandan Kapal.
Pemegang komando dan pengendalian.

b)       Bintara Administrasi.
Membantu Komandan Kapal dalam olah gerak kapal dan penentuan posisi kapal.

c)       Bintara Operator Radio dan Telekomunikasi.
Menyiapkan peralatan komunikasi dan melaksanakan hubungan radio. Peralatan
d)       Komunikasi yang dipegunakanantara lain HT untuk komunikasi intern kapal, Radio VHF untuk komunikasi antar kapal.

3)       Pos II (Kamar Mesin)

a)       Bintara teknik 1
Mengawasi dan bertanggung jawab semua kegitan di kamar mesin serta melaporkan kepada Komandan Kapal bila ada masalah

b)       Bintara Teknik 2
Membantu Bintara teknik I dikamar mesin dalam memeriksa motor induk dan siap botol pemadam nomor 4.

c)       Bintara Teknik 3
Membantu Bintara Teknik Idikamar mesin dalam memeriksa keadaan motor bantu / generator dan siap botol pemadam nomor 5.

4)       Pos II (Haluan)

a)       Bintara persenjataan
Mempersiapkan hidran 1

b)       Bintara Nautika 3
Mempersiapkan botol pemadam nomor 1

c)       Bintara Nautika 5
Mempersiapkan botol pemadam nomor 2

5)       Pos IV (Buritan)

a)       Perwira Nautika
sebagai ketua tim pengamanan dan penyelamatan terhadap korban dan barang berharga.

b)       Bintara Nautika I
Membantu Perwira Nautika dalam pengamanan dan penyelamatan terhadap korban dan barang berharga

c)       Bintara Nautika 2
Sebagai anggota tim pengamanan dan penyelamatan

d)       Bintara Nautika 4
Sebagai anggota tim pengamanan dan penyelamatan


6.       PENANGANAN KECELAKAAN DIWILAYAH PERAIRAN

a.       Proses penanganan

Pelaksanaan penanganan laka diwilayah perairan dilaksanakan setelah diketahui bahwa suatu laka telah terjadi melalui laporan kapal, stasiun pantai, masyarakat atau diketahui dan ditemukan langsung oleh DAN  kapal dan atau ABK kapal patroli Polri. Dijabarkan sebagai berikut :

1)           Laporan  kejadian Laka Laut di wilayah perairan kapal.
Terima laporan tentang adanya laka di wilayah air dari kapal melalui radio SSB, melalui kontak langsung dengan kapal atau dating kekantor Polair.
Membuat laporan polisi  yang ditanda tangani oleh komandan kapal polri.

2)           Laporan yang disampaikan melalui stasiun pantai
Melalui sarana komunikasi seperti radio VHF, SSB pada chanel 16 dll. Petugas menerima laporan dan menginformasikan kepada Komandan kapal patroli polri melalui alkom yang ada.

3)           Laporan kejahatan perompakan di wilayah perairan dari masyarakat.
Menerima laporan tentang adanya kecelakaan di wilayah perairan dari masyarakat, baik melalui kontak langsung dengan kapal patroli atau dating kekantor Kepolisian Perairan, secara tertulis maupun lisan.
Laporan yang diajukan secara tertulis maupun lisan dicatat dahulu oleh petugas yang saat menerima laporan, kemudian diinformasikan kepada Komandan Kapal patroli Polri dan dituangkan dalam Laporan Polisi yahng ditanda tangani oleh Komandan Kapal Polri.

4)           Diketahui / ditemukan langsung oleh Komandan Kapal dan / atau Anak Buah Kapal Patroli Polri.
Peristiwa kecelakaan diwilayah perairan, diketahui atau ditemukan langsung oleh Komandan kapal atau Anak Buah Kapal patroli Polri maka wajib segera melakukan tindakan – tindakan sesuai dengan kewenangan yaitu sesuai jabatan, pos, lokasi, dan tugas masing – masing, melaporkan pada kesempatan pertama dengan alat komunikasi yang ada keatasan. Segera melakukan tindakan Kepolisian terhadap kasus perompakan yang terjadi.

5)           Setiap petugas Kepolisian Perairan tanpa Surat Perintah dapat melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan serta tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku.

b.            Tahap – tahap tindakan yang harus dilaksanakan dalam penanganan kecelakaan yang terjadi diwilayah perairan, adalah sebagai berikut :

1)       Persiapan

Keselamatan Kapal patroli Polri beserta ABK Kapal patroli Polri merupakan perhatian utama maka harus memperhatikan setiap usaha untuk menjamin keselamatan dengan memperhatikan prosedur pengamanan.

Persiapan penanganan kecelakaan adalah sebagai berikut :

a)            Observasi

Observasi ini dimaksudkan unutk mengumpulkan dan mencatat informasi yang dapat dilihat dan berguna pada saat penanganan.

Sasaran yang perlu diobservasikan adalah :

(1)         Posisi / lokasi kapal
(2)         Kegiatan kapal
(3)         Jenis kapal
(4)         Tanda – tanda dilambung kapal
(5)         Kondisi kapal
(6)         Bendera kapal / kebangsaan
(7)         Haluan dan kecepatan
(8)         Elektronik yang dimiliki
(9)         Jenis dan kondisi kelengkapan
(10)      Jumlah awak kapal


b)           Tingkat resiko dan ancaman

Semua pengamanan dapat mengakibatkan resiko bagi awak kapal patroli Polri.
Penentuan tingkat resiko dibuat unutk menentukan cara bertindak mengantisipasikemungkinan resikoyang akan terjadi. Bebrapa hal yang menentukan tingkat resiko, meliputi :

(1)         Konfigurasi kapal yang mengalami kecelakaan
(2)         Kebangsaan awak kapal yang mengalami kecelakaan
(3)         Reaksi awak kapal terhadap kedatangan Kapal Patroli Polri
(4)         Keadaan cuaca
(5)         Waktu ( siang / malam )


c)            Membuat rencana

Tujuan membuat rencana penanganaan meliputi :

(1)         Tingkat resiko
(2)         Tugas – tugas khusus ABK  kapal patroli polri ketika naik
(3)         Kekapal yang mengalami kecelakaan
(4)         Kapal dan dimana mengumpulkan awak kapal
(5)         Bagaimana rekomunikasiantar ABK kapal patroli
(6)         Apakah ada kata – kata kode yang digunakan

d)       Ada 4 ( empat ) petunjuk perencanaan yang perlu diikuti sebagai berikut :

(1)         Pusat komando

Kelompok yang melakukan kegiatan dibawah pimpinan atau komandan kapal patroli atau perwira senior serta dilengkapi perangkat komunikasi intern dan ekstern

(2)         Satuan keadaan darurat

Kelompok dibawah perwira senior yang dapat menaksir keadaan, melaporkan kepusat komando menyarankan tindakan apa yang harus diambil, jenis bantuan apa dan dari mana bantuan tersebut dibutuhkan

(3)         Satuan pendukung

Kelompok pendukung ini dibawah seorang perwira yang harus siap membantu membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando, tugasnya menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, bantuan medis, termasuk alat Bantu pernapasan, dll

(4)         Kelompok ahli mesin

Kelompok ini dibawa satuan engineering atau Kepala Kamar Mesin ( KKM ) yang menyediakan bantuan atasperintah pusat komando. Tanggungjawab utamanya diruang kamar mesin dan dapat memberi bantuanbila diperlukan

2)       Pelaksanaan

Cara bertindak Kapal Patroli Polri meliputi :

a)       TPTKP dalam menangani laka oleh petugas patroli, dengan urutan sebagai berikut  :

(1)         Bunyikan alarm di kapal patroli sebagai tanda adanya laka laut, maka Komandan kapal beserta ABK segera menuju pos masing - masing  yang telah ditentukan diatas kapal patroli dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan berpakaian dan perlengkapannya.

(2)         ABK kapal patroli yang pertama kali melihat / mengetahui adanya laka laut, segera berteriak “KECELAKAAN LAUT” di posisi ( posisi laka tersebut terjadi atau dilihat ) secara berulang – ulang kemudian menginformasikan kejadian kepada Pa jaga kapal.

(3)         Kecepatan laju kapal patroli segera dikurangi dan haluan diarahkan kelokasi laka yang terjadi dan diusahakan posis lokasi laka senantiasa pada posisi lambung dari kapal patroli.

(4)         Komandan kapal menuju salah satu ABK kapal untuk mengawasi posisi laka

(5)         Pada malam hari, lampu sorot kapal patroli seluruhnya dinyalakan dan diarahkan pada lokasi kecelakaan

(6)         Olah gerak kapal patroli dilakukan sedemikian rupasehingga tidak mengganggu korban yang sedang menyelamatkan diri.

(7)         Komandan kapal menuju salah satu ABK kapal untuk mengawasi posisi laka.

(8)         Dalalm hal penanganan terhadap korban, melakukan tindakan  tindakan antara lain :

(a)          Bilamana ada korban yang jatuh kelaut usahakan dalam melempar pelampung kearah korban yang jatuh kelaut harus memperhatikan arus laut, agar korban dapat menjangkau pelampung

(b)         Anggota Tim yang diterjunkan kelaut dengan maksud memberikan pertolongan harus sudah memakai baju penyelamat ( Life Jacket ) atau alat penyelamat lainnya dalam hal penanganan korban luka berat dan luka ringan diusahakan dibaringkan di tempat yang terbuka dan atau terdapat sirkulasi udara diatas kapal.

(c)          segera memberikan tindakan pertama terhadap korban dengan mempergunakan alat kesehatan yang berada diatas kapal patroli Polri sebelum mendapatkan perawatan yang intensif dari pihak Rumah Sakit


b.       Tindakan pengakhiran penanganan kecelakaan diwilayah perairan meliputi :

(1)         Konsolidasi, hal ini dimaksudkan untuk mengecek personel, pelengkapan dan segala hal yang diketahui / ditemukan serta dilakukan pada saat penanganan kecelakaan oleh petugas kapal patroli Polri.

(2)         korban luka maupun yang meninggal dunia segera dibawa kepelabuhan terdekat guna penanganan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang dengan kapal patroli Polri

1.            Pemberkasan awal penanganan meliputi :

a)       Laporan Polisi
b)       Pernyataan posisi
c)       Berita Acara Pemeriksaan
d)       Surat Perintah pemeriksaan kapal
e)       Membuat sketsa
f)       Membuat laporan dan Beritya Acara Pemeriksaan TKP
g)       Menyiapkan Visum et repertum apabila ada korban luka maupun meninggal dunia
h)       menyerahkan hasil kegiatan di TKP  kepada penyidik beserta tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan.

Disamping Berita Acara Pemeriksaan di TKP dibuat juga berita acara pemotretan di TKP serta berita acara lain sesuai tindakan yang dilakukan.

Melaporkan setiap tindakan yang telah dilakukan terhadap penanganan kecelakaan di wilayah perairan kepada satuan atas dengan mempergunakan alat komunikasi yang ada diatas Kapal patroli Polri.

c.       Instruksi dan Koordinasi

1)       Instruksi

a)            Laporkan pada kesempatan pertama apabila menangani kecelakaan diwilayah perairan kepada Kababinkam Polri Up. Direktur Pol Air Polri apabila penugasan dari Mabes Polri dan kepada Kapolda Up.Direktur Pol Air Polda bila penugasandari kewilayahan.

b)           Cegah dan hindari sejauh mungkin jatuhnya korban personil dan harta dalam proses penanganan kecelakaan diwilayah perairan.

2)       Koordinasi

a)            Adakan koordinasi dengan sebaik – baiknya antar fungsi, antar satuan dan satuan dan instansi terkait

b)           Apabila Kapal patroli Polri mengalami kesulitan dalam menangani kecelakaan, demi keamanan dan keselamatan ABK kapal patroli polrimaka segera minta bantuan kekuatan antar fungsi, antar satuan dilingkungan Polri maupun intansi yang terkait dengan alat komunikasi yang ada.

d.       Bunyi alarm kapal di kapal patroli polri sebagai tanda adanya laka di wilayah perairan :

1)           Dengan bel alarm “SATU PANJANG” secara terus menerus selama 60 detik, diikuti dengan pengumuman “KECELAKAAN DI T” diposisi sebanyak 3 kali secara berulang – ulang

2)           Dengan Lonceng, membunyikan lonceng dengan cara “DUA KALI PUKULAN” secara berulang – ulang selama 60 detik

3)           Dengan suling, dilaksanakan dengan cara meniup suling “SATU KALI PANJANG”selama 60 detik secara berulang – ulang.

4)           Tanda aman, membunyikan alarm 2 kali selama 60 detik secara berulang – ulang.

e.       Pertolongan orang jatuh di laut

Di dalam melaksanakan patroli kemungkinan ditemukannya orang / korban baik masih hidup atau sudah meninggal, maka perlu diadakan latihan ini. Karena wajib bagi setiap kapal untuk memberikan pertolongan kepada korban tersebut.

1)       Yang dilakukan bila melihat korban jatuh dilaut :

a)            Segera Melempar Lifebuoy ( pelampung ) kearah orang tersebut.

b)           Melaporkan ke Komandan Kapal atau Mualim jaga sambil berteriak “ORANG JATUH DI LAUT DI SEBELAH KANAN KAPAL atau KIRI”

                    2)       Tindakan Mualim jaga setelah menerima laporan :

a)            Membelokan kapal dengan cikar kanan atau cikar kiri sesuai dimana orang tersebut jatuh untuk menghindari dari bahaya putaran baling – baling.

b)           Membunyikan alrm orang jatuh di laut satu kali tiup panjang agar semua ABK standby.

c)            Selalu mengawasi orang tersebut jangan sampai hilang dari pengawasan.

d)           Mencatat kejadian tersebutkedalam buku jurnal kapal.


3)       Tindakan penyelamatan yang dilakukan :

a)            Membentuk Tim penyelamat.

b)           Menyiapkan alat – alat keselamatan seperti tangga penyelamat, jaring penyelamat dan sekoci penolong untuk mengangkat orang tersebut ke atas kapal patrol.

c)            Menyiapkan peralatan Medis untuk memberikan pertolongan pertama pada korban termasuk memberikan pakaian dan selimut untuk mengatasi hipothermi.

d)           Pembagian pos dan tugas ABK Kapal Polridaalm pelaksanaan peran pertolongan terhadap orang adalh sebagai berikut :

(1)     Pos I ( Anjungan )

(a)      Komandan Kapal.

Pemegang komando dan pengendalian terjadinya kebakaran.

(b)     Bintara Administrasi.

Membantu Komandan kapal dalam rangka olah gerak kapal dan penentuan posisi kapal.

(c)      Bintara Operator Radio dan Komunikasi.

Menyiapkan peralatan komunikasi dan melaksanakan hubungan radio antar kapal. Peralatan komunikasi yang digunakan antara lain : HT untuk komunikasi intern kapal, Radio VHF untuk komunikasi antar kapal.
  
(d)     Bintara Nautika 1

Memegang kemudi dalam rangka olah gerak kapal.

(e)      Bintara Teknik 1

Memegang Hadle mesin motor induk dan melaksanakan serta mengulangi aba – aba dari komandan kapal.

(2)     Pos II ( Kamar mesin)

(a)          Bintara Teknik 1

Mengawasi dan bertanggung jawab semua kegiatan di kamar mesin serta melaporkan kepada Komandan Kapal bila ada masalah.

(b)         Bintara Teknik 2

Membantu bintara teknik 1 dikamar mesin dalam memeriksa keadaan motor induk.


(c)          Bintara Teknik 3

Membantu bintara teknik 1 dikamar mesin dalam memeriksa keadaan motor bantu / generator.


(3)     Pos III ( Haluan )

(a)          Bintara Nautika II

Mempersiapkan jangkar apabila sewaktu – waktu diperlukan bila ada masalah.

(b)         Bintara Persenjataan

Membantu Bintara Nautika II

(c)          Bintara Nautika 3

Membantu Bintara Nautika II


(4)     Pos IV ( Buritan )

(a)          Perwira Teknik

Sebagai Ketua Tim pengamanan dan penyelamatan siap di sekoci

(b)         Perwira Nautika

Sebagai Ketua Tim penolong

(c)          Bintara Nautika I

Membantu Perwira Nautika menyiapkan jarring penolong

(d)         Bintara Nautika II

Anggota Tim penolong menyiapkan alat penolong

(e)          Bintara Nautika 4

Anggota Tim penolong menyiapkan alat penolong

(f)           Bintara Nautika 5

Anggota Tim pengaman dan penyelamatan siap di sekoci

(g)         Bintara Teknik 4

(h)         Anggota Tim pengaman dan penyelamatan siap di sekoci

(i)           Bintara Teknik 5

Anggota Tim penolong.