1. Undang-Undang Republik Indonesia No.
39 tahun 1999
mengatur tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ).
2. HAM / Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Pengadilan Hak
Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan HAM
meliputi :
a.
Kejahatan
genosida;
b.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
4. Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a.
Membunuh anggota kelompok;
b.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.
Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
d.
Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.
Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
5. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual,
palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa;
atau
j. Kejahatan apartheid.
( Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM )
5. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga,
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
6. Penghilangan
orang secara paksa
adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
7. Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
8. Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
a. Hak
asasi pribadi / personal Right
1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat.
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
3) Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan.
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
b. Hak
asasi politik / Political Right
1) Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2) Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
4) Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
1) Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3) Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
d. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
1) Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2) Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4) Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
5) Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
1) Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2) Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
f. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
1) Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak
mendapatkan pengajaran
3) Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar