Selasa, 03 Maret 2015

DASAR-DASAR KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM KEMARITIMAN

DASAR-DASAR KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM

1.           Stbl. 1939 Nomor 442 tentang Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan dan Lingkungan Laut Larangan ( Territotiale Zee en Maritime Kringen Ordinantie) 1939.

2.           Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

         Dalam Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan tentang pejabat penyidik (pejabat Polisi Negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang jo Peraturan Pemerintah Nomro 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP penjelasan pasal 17 menyebutkan bahwa : “bagi penyidik dalam perairan Indonesia, zona tambahan, landas kontinen dan ZEEI penyidikan dilakukan oleh perwira TNI AL dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya”. Pasal 7 ayat (2) Polri sebagai Korwas PPNS.

3.           Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

         Memberikan kewenangan kepada pejabat-pejabat, kapal perang dan kapal pemerintah untuk melakukan penegakan hokum di laut. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal antara lain pasal 107, 110, 111 dan 224 UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.

4.           Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

         Pasal 39 ayat (2) kewenangan penyidik Kepolisian Negara RI, jua Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dna tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

5.           Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

         Pasal 47 ayat (1) selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Peabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan imigrasi di beri wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, untuk melakukan penyidikan tindak pidana kemigrasian.


6.           Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

         Pasal 112 ayat (1) menjelaskan bahwa penyidik adalah PPNS Bea dan Cukai.

7.           Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

         Pasal 56 ayat (1) selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pgawai Negeri Sipil tertentu, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

8.           Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

         Pasal 77 ayat (1) selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

9.           Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.

         Pasal 50 selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawau negeri Sipil tertentu sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

10.        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

         Pasal 13 disebutkan Polri bertugas memelihara kamtibnas, menegakkan hokum dan member perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

11.        Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

         Pasal 70 ayat (1) menjelaskan bahwa penyidiknya POLRI dan PPNS Perikanan.

12.        Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

         Dalam pasal 282 ayat (1) : “Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Adapun dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “penyidik lainnya” adalah penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Perwira tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan dipertegas pada pasal 340 untuk di ZEEI.

13.        Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

         Dalam Pasal 7 disebutkan “Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hokum internasional”. Dan Pasal 22 disebutkan “Negara Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut internasional yang dilaksankaan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan hukum internasional.


14.        Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang MINERBA

         Pasal 149 selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Negeri Sipil tertentu UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

15.        Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOBA

         Pasal 81 selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu UU No. 8 TAhun 1981 tentang KUHAP.

16.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

         Pasal 94 selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawai egeri Sipil tertentu UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

17.        Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tentang Perikanan.

a.            Pasal 73 ayat (1) Penyidikan tindak pidana di bidang Perikanan diwilayah pengelolaan perikanan Negara RI di lakukan oleh PPNS Perikanan, Perwira TNI Al dan atau Penyidik Kepolisian Negara RI.

b.            Pasal 73 ayat (2) Kewenangan penyidik di ZEEI : Perwira TNI AL dan PPNS Perikanan

c.            Pasal 73 ayat (3) Kewenangan penyidik di pelabuhan perikanan : PPNS Perikanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar