DASAR-DASAR KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM
1.
Stbl. 1939 Nomor 442 tentang Ordonansi Laut Teritorial
dan Lingkungan dan Lingkungan Laut Larangan ( Territotiale Zee en Maritime Kringen Ordinantie) 1939.
2.
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
KUHAP.
Dalam Pasal 6
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan tentang pejabat
penyidik (pejabat Polisi Negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang jo Peraturan Pemerintah Nomro 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP penjelasan pasal 17 menyebutkan bahwa : “bagi penyidik dalam perairan Indonesia, zona
tambahan, landas kontinen dan ZEEI penyidikan dilakukan oleh perwira TNI AL dan
pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya”. Pasal 7 ayat (2) Polri sebagai Korwas
PPNS.
3.
Undang – undang RI
Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Memberikan
kewenangan kepada pejabat-pejabat, kapal perang dan kapal pemerintah untuk melakukan
penegakan hokum di laut. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal antara lain
pasal 107, 110, 111 dan 224 UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS
1982.
4.
Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 39 ayat (2)
kewenangan penyidik Kepolisian Negara RI, jua Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dna tanggung jawabnya
meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tidak
mengurangi kewenangan penyidik sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1983 tentang ZEEI dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
5.
Undang-Undang RI
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Pasal 47 ayat (1)
selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Peabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan imigrasi di beri wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana kemigrasian.
6.
Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pasal 112 ayat (1) menjelaskan
bahwa penyidik adalah PPNS Bea dan Cukai.
7.
Undang-Undang Nomor
05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 56 ayat (1)
selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pgawai Negeri Sipil
tertentu, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
8.
Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 77 ayat (1)
selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
9.
Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.
Pasal 50 selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawau negeri Sipil tertentu
sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
10.
Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Pasal 13 disebutkan
Polri bertugas memelihara kamtibnas, menegakkan hokum dan member perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
11.
Undang-Undang RI
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 70 ayat (1) menjelaskan
bahwa penyidiknya POLRI dan PPNS Perikanan.
12.
Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Dalam pasal 282 ayat
(1) : “Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik
lainnya, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Adapun dalam
penjelasannya yang dimaksud dengan “penyidik lainnya” adalah penyidik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Perwira tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut dan dipertegas pada pasal 340 untuk di ZEEI.
13.
Undang-Undang RI
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Dalam Pasal 7
disebutkan “Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di
wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hokum internasional”. Dan Pasal 22 disebutkan “Negara
Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan
lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut internasional yang dilaksankaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan hukum
internasional.
14.
Undang-Undang RI
Nomor 04 Tahun 2009 tentang MINERBA
Pasal 149 selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Negeri Sipil tertentu UU no. 8
tahun 1981 tentang KUHAP.
15.
Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang NARKOBA
Pasal 81 selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
UU No. 8 TAhun 1981 tentang KUHAP.
16.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pasal 94 selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, juga Pejabat Pegawai egeri Sipil tertentu UU
no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
17.
Undang-Undang RI
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tentang Perikanan.
a.
Pasal
73 ayat (1) Penyidikan tindak pidana di bidang Perikanan diwilayah pengelolaan
perikanan Negara RI di lakukan oleh PPNS Perikanan, Perwira TNI Al dan atau
Penyidik Kepolisian Negara RI.
b.
Pasal
73 ayat (2) Kewenangan penyidik di ZEEI : Perwira TNI AL dan PPNS Perikanan
c.
Pasal
73 ayat (3) Kewenangan penyidik di pelabuhan perikanan : PPNS Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar