KETENTUAN UMUM
1.
Pengertian Umum.
a.
Keselamatan dan
keamanan pelayaran
adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang
menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan dan lingkungan maritim.
b.
Penangkapan adalah tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau kapal
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dalam hal serta
menurut cara yang diatur oleh Undang-undang.
c.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai Negeri
Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
d.
Penyidik Pembantu adalah Pejabat
Kepolisian Negara Indonrsia yang karena diberi wewenang tertentu dapat
melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam dalam Undang-Undang ini.
e.
Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana tertentu di laut guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik sesuai KUHAP dan ketentuan-ketentuan khusus yang diatur dalam
undang-undang tertentu dan ditujukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti
agar membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
g.
Penyitaan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya
benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Benda yang
dapat disita adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan
atau berhubungan dengna suatu tindak pidana, dan atau hasil dari suatu tindak
pidana, benda tersebut dapat berupa speed boat, kapal, dokumen-dokumen, ikan,
kayu dan lain sebagainya.
h.
Penggeledahan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk menaiki dan memasuki kapal, kendaraan air, instalasi
dan bangunan dilaut, tempat tertutup lainnya dan atau melakukan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka serta untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan
atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam ketentuan perundangan.
i.
Tertangkap tangan adalah
tertangkapnya kapal dan atau seseorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk
melakukan tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.
j.
Penahanan adalah penempatan
tersangka pada tempat tertentu oleh penyidik dengan penetapannya (surat
perintah), dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.
k.
Laporan adalah
pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya
berdasarkan Undang-Undang kepada penyidik yang berwenang tentang telah atau
sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
l.
Laporan kejadian adalah laporan yang
dibuat oleh Perwira Jaga tentang telah atau sedang terjadinya suatu tindak
pidana dan diserahkan kepada penyidik yang berwenang.
m.
Saksi adalah orang yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri
dan ia alami sendiri.
n.
Keterangan Ahli adalah keterangan
yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan, sebagai contohnya ahli dibidang mutu/kualitas ikan, jenis/mutu
kayu dll.
o.
Wilayah Negara adalah salah satu
unsur Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, wilayah perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah
dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kakayaan yang
terkandung di dalamnya.
p.
Wilayah perairan adalah perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial.
q.
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah
diluar wilayah Negara yang terdiri asas zona ekonomi eksusif, landas kontinen
dan zona tambahan dimana Negara memiliki hak – hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan hukum
internasional.
r.
Hak Pengejaran
seketika (the right of hot pursuit) adalah hak mengejar
dan menahan kapal asing sampai di laut lepas karena di curigai melakukan
pelanggaran hukum/tindak pidana di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut
territorial, zona tambahan, ZEEI atau Landas Kontinen Indonesia. Pengejaran itu
harus dilakukan mulai dari tempat kejadian sampai dengan laut lepas secara
terus menerus tanpa putus. Pengejaran harus dihentikan apabila kapal asing itu
telah memasuki laut territorial negaranya atau laut teritotial Negara pihak
ketiga.
s.
Kapal adalah Setiap jenis angkutan air termasuk pesawat tanpa
berat benaman dan pesawat terbang laut yang
digunakan atau yang dapat digunakan sebagai sarana angkutan air.
t.
Kapal Negara adalah kapal milik
Negara digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menegakkan hokum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
u.
Kapal Asing adalah kapal yang
berbendera selain bedera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal
Indonesia.
v.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan
kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
perairan dari kapal, pengawasan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal
dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di
perairan tertentu.
w.
Keselamatan kapal adalah keadaan
kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesin dan
perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan
alat penolong dan radio, elektronik kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
x.
Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran
adalah peralatan atau system yang berada di luar kapal yang didesain dan
dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal
dan/atau lalu lintas kapal.
y.
Awak kapal adalah
orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik operator kapal
untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum
dalan suku sijil.
z.
Alur-Pelayaran adalah perairan
yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap
aman dan selamat untuk dilayari.
aa.
Anak Buah Kapal adalah awak kapal
selain Nakhoda.
bb.
Nakhoda adalah salah
seorang dari Awak Kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan –
undangan.
cc.
Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sunguh-sunguhterhadap
peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
dd.
Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina
menegakkan disiplin dan memelihara tata
tertib kehidupan anggota kepolisian negara republik indonesia.
ee.
Tindakan Disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan
tindakan fisik yang bersifat membina,yang
dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
ff.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
atasan yang
berhak menghukum kepada anggota
Kepolisian Negara republik Indonesia.
gg.
Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu
jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dgn ditempatkan
dalam tempat khusus.
hh.
Sidang Disiplin adalah sidang utk memeriksa &
memutuskan perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri.
ii.
Atasan adalah setiap anggota Polri yang karena
Pangkat dan Jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian
NegaraRepublik Indonesia.
jj.
Atasan Langsung adalah anggota Polri yang karena jabatannya
mempunyai wewenang langsung terhadap
bawahan yang dipimpinnya.
kk.
Atasan Tidak Langsung adalah setiap
Anggota Polri yang tidak mempunyai wewenang
langsung terhadap bawahannya
ll.
Negara Kepulauan adalah Negara yang
seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencangkup
pulau-pulau lain.
mm.
Perairan wajib Pandu adalah Wilayah
perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan
terhadap kapal yang melayarinya.
nn.
Muatan berbahaya (
Dangerous Cargo )
adalah Jenis muatan yang karena sifat dan macamnya dapat membahayakan manusia,
kapal dan barang karena terbakar sendiri, meledak, beracun atau mengandung
sifat radioaktif.
oo.
Peta adalah Lukisan
sebagian tempat di bumi yang dilukiskan sesuai dengan tujuan penggunaanya
pp.
Menjangka Peta adalah Penggunaan peta laut untuk
menentukan posisi kapal, rencana haluan dari satu pelabuhan kepelabuhan tujuan.
qq.
Kenavigasian adalah Segala sesuatu yang
berkaitan dengan sarana bantu navigasi-pelayaran, telekomunikasi-pelayaran,
hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi
pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan
keselamatan pelayaran kapal.
rr.
Kandasan Kapal adalah Kapal Kandas dengan posisi
tegak lurus terhadap garis pantai
ss.
Kecepatan Ekonomis adalah Kecepatan yang
tertinggi dengan bahan bakar yang sehemat mungkin
tt.
Diameter Taktis adalah jarak yang diatur dari
haluan semula sampai garis yang melalui sebuah titik yang berbeda 180 derajat
dari haluan semula.
uu.
Pebean adalah Daerah seluruh Indonesia yang memiliki pungutan
Bea masuk dan keluar
vv.
Bill of lading adalah Petunjuk surat yang diberi
tanggal yang berisikan keterangan, dalam mana sipengangkut ( biasanya kapten
kapal ) menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu supaya
diangkut seluruhnya atau sebagian melewati laut ke suatu tujuan yang telah
ditunjuk
ww.
Paking list adalah Surat / dokumen yang menunjukan perincian isi
barang-barang setiap colli.
xx.
Penyelundupan adalah Tindak pidana yang
berhubungan dengan eksport dan impor dari Indonesia ke luar negeri atau
sebaliknya.
yy.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Lembaga
Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan
pengendalian, pengawasan kegiatan pelabuhan dan pemberian paelayanan jasa
pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
zz.
Kelaik Lautan Kapal adalah Keadaan kapal
yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal pencegahan pencemaran perairan dari
kapal, pengawasan garis muat, pemuatan kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan
penumpang serta menejemen keamanan kapal untuk berlayar diperiaran tertentu.
aaa.
Mahkamah Pelayaran adalah Panel Ahli yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang bertugas untuk
melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
The Best Betting Sites For Australian Players 2021
BalasHapusMost Australian online sports betting sites have 메이저 토토 사이트 their own games, with 스포츠토토 배당률 plenty of 텍사스홀덤 different games for 홀덤 용어 punters to choose from. The most common 야동 사이트 순위 is the one on