1.
Zona-zona Yurisdiksi
dalam Hukum Laut Internasional
Menurut UU RI Nomor
17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konveksi Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982), zona-zona yurisdiksi wilayah
perairan Indonesia meliputi :
a.
Perairan Pedalaman
1)
Wilayah
Perairan Indonesia meliputi Perairan, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial.
a)
Perairan
Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari
garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnnya semua
bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut
sungai, teluk dan pelabuhan.
b)
Perairan
Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari
pantai.
c)
Laut
Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis
pangkap Kepulauan Indonesia.
2)
Kewenangan.
Indonesia
mempunyai kedaulatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
serta ruang udara di atas perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut
teritorial serta dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumber kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya. Semua peraturan perundang-undangan Indonesia
diberlakukan sepenuhnya di perairan pedalaman, sedangkan di perairan kepulauan
dan laut teritorial pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
Hukum Laut Internasional dan Hukum Internasioal lainnya.
3)
Hak
bagi pengguna laut diperairan Indonesia.
a)
Hak
lintas damai di perairan Indonesia
b)
Hak
lintas alur laut kepulauan di ALKI.
c)
Hak
lintas transut di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Selat
Malaka dan Selat Singapura).
d)
Hak
akses dan komunikasi sesuai perjanjian bilateral.
b.
Zona Tambahan
1)
Zona
tambahan adalah zona yang berbatasan dengan laut territorial yang lebarnya 24
mil lau diukur dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur.
2)
Kewenangan
Mencegah
terjadinya/memproses secara hukum atas pelangaran
peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan kepabeanan, fiscal, imigrasi
dan sanitasi.
3)
Hak
bagi pengguna laut.
Hak
kebebasan pelayaran dan penerbangan serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa
bawah laut.
c.
ZEE
1)
ZEEI
adalah suatu area laut di luar dan
berdampingan dengan laut territorial Indonesia yang lebarnya 200 mil laut
diukur dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur.
2)
Kewenangan
a)
Hak
berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan
pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun nonhayati (termasuk usaha
perikanan), dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di
bawahnya serta berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan
eksploitasi ekonomi di zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus
dan angin.
b)
Yurisdiksiberkaitan
dengan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset
ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
c)
Tindakan-tindakan
yang dapat dilakukan berkaitan dengan yurisdiksi di ZEEI antara lain :
(1) Melindungi dan
mengamankan sumber daya alam hayati maupun non hayati di ZEEI.
(2) Melindungi dan
mengamankan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi maupun alat-alat lainnya
dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati maupun
non hayati di ZEEI.
(3) Mengawasi dan
menindak kegiatan penangkapan ikan tanpa izin.
(4) Mencegah perbuatan
yang dapat menimbulkan pencemaran laut.
(5) Mencegah riset
ilmiah kelautan tanpa izin.
3)
Hak
bagi pengguna laut.
Hak kebebasan pelayaran dan
penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
d.
Landas Kontinen.
1)
Landas
Kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di
bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang
kelanjutan alamiah wilayah daratnya hingga pinggiran luat tepi kontinen atau
hingga suatu jarak 200 mill laut dari garis pangkal darimana lebar laut
territorial diukur. Batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil
laut dari garis pangkal atau hingga jarak 200 mil dalam hal tepi landas
kontinen lebarnya kurang dari 200 mil.
2)
Kewenangan
Negara pantai atas Landas Kontinen adalah sebagai berikut :
a)
Mempunyai
hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan eksplorasi sumber kekayaan alam di
Landas Kontinen.
b)
Negara
pantai mempunyai hak eksklusif untuk mengizinkan dan mengatur kegiatan dalam
rangka mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber kekataan alam di Landas
Kontinen ngara pantai tersebut.
3)
Hak
bagi pengguna laut.
Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan
internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
e.
Laut Lepas.
1)
Laut
lepas adalah semua bagian laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE), Laut Teritorial, Perairan Kepulauan atau Perairan Pedalam suatu Negara.
2)
Kewenangan.
Di laut lepas setiap Negara harus
mencegah, menindak dan bekerjasama untuk menumpas perbuatan-perbuatan yang
diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982, meliputi
:
a)
Perompakan/pembajakan
b)
Perdagangan manusia
c)
Penyairan gelap
d)
Kapal tanpa bendera/kebangsaan
e)
Narkotika dan bahan psikotropika
f)
Terorisme di laut
3)
Hak
bagi pengguna laut
Kebebasan
di laut lepas meliputi kebebasan berlayar, pnerbangan, memasang pipa/kabel di
bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan/instansi lainnya, menangkap ikan,
kebebasan riset ilmiah kelautan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum
dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982 dan Hukum
Internasional lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar