Selasa, 03 Maret 2015

Zona-zona Yurisdiksi dalam Hukum Laut Internasional

1.           Zona-zona Yurisdiksi dalam Hukum Laut Internasional

Menurut UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konveksi Hukum Laut Internasional  ( UNCLOS 1982), zona-zona yurisdiksi wilayah perairan Indonesia meliputi :

a.           Perairan Pedalaman

1)           Wilayah Perairan Indonesia meliputi Perairan, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial.

a)            Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan.

b)           Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.

c)            Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkap Kepulauan Indonesia.

2)           Kewenangan.

Indonesia mempunyai kedaulatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial serta ruang udara di atas perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial serta dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Semua peraturan perundang-undangan Indonesia diberlakukan sepenuhnya di perairan pedalaman, sedangkan di perairan kepulauan dan laut teritorial pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional dan Hukum Internasioal lainnya.

3)           Hak bagi pengguna laut diperairan Indonesia.

a)            Hak lintas damai di perairan Indonesia

b)           Hak lintas alur laut kepulauan di ALKI.

c)            Hak lintas transut di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Selat Malaka dan Selat Singapura).

d)           Hak akses dan komunikasi sesuai perjanjian bilateral.



b.           Zona Tambahan

1)           Zona tambahan adalah zona yang berbatasan dengan laut territorial yang lebarnya 24 mil lau diukur dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur.

2)           Kewenangan

Mencegah terjadinya/memproses secara hukum atas pelangaran peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan kepabeanan, fiscal, imigrasi dan sanitasi.

3)           Hak bagi pengguna laut.

Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.


c.            ZEE

1)        ZEEI  adalah suatu area laut di luar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur.

2)        Kewenangan

a)        Hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun nonhayati (termasuk usaha perikanan), dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi di zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin.

b)        Yurisdiksiberkaitan dengan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

c)         Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan yurisdiksi di ZEEI antara lain :

(1)      Melindungi dan mengamankan sumber daya alam hayati maupun non hayati di ZEEI.

(2)      Melindungi dan mengamankan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi maupun alat-alat lainnya dalam rangka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati maupun non hayati di ZEEI.

(3)      Mengawasi dan menindak kegiatan penangkapan ikan tanpa izin.

(4)      Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran laut.

(5)      Mencegah riset ilmiah kelautan tanpa izin.

3)        Hak bagi pengguna laut.

       Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.


d.           Landas Kontinen.

1)        Landas Kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya hingga pinggiran luat tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mill laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur. Batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau hingga jarak 200 mil dalam hal tepi landas kontinen lebarnya kurang dari 200 mil.

2)        Kewenangan Negara pantai atas Landas Kontinen adalah sebagai berikut :

a)        Mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan eksplorasi sumber kekayaan alam di Landas Kontinen.

b)        Negara pantai mempunyai hak eksklusif untuk mengizinkan dan mengatur kegiatan dalam rangka mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber kekataan alam di Landas Kontinen ngara pantai tersebut.

3)        Hak bagi pengguna laut.

       Hak kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut.

e.           Laut Lepas.

1)        Laut lepas adalah semua bagian laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut Teritorial, Perairan Kepulauan atau Perairan Pedalam suatu Negara.

2)        Kewenangan.

       Di laut lepas setiap Negara harus mencegah, menindak dan bekerjasama untuk menumpas perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982, meliputi :

a)        Perompakan/pembajakan
b)        Perdagangan manusia
c)         Penyairan gelap
d)        Kapal tanpa bendera/kebangsaan
e)        Narkotika dan bahan psikotropika
f)         Terorisme di laut

3)        Hak bagi pengguna laut


Kebebasan di laut lepas meliputi kebebasan berlayar, pnerbangan, memasang pipa/kabel di bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan/instansi lainnya, menangkap ikan, kebebasan riset ilmiah kelautan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam UU RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982 dan Hukum Internasional lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar