1. Pengertian SAR
Diartikan
sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertolongan
kepada manusia dengan kegiatan yang meliputi :
Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau
dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah, mencari
kapal dan atau pesawat terbang yang mengalami kecelakaan evakuasi pemindahan
korban musibah pelayaran, penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan
sasaran utama penyelamatan jiwa manusia.
2. Lahir
Dan Berkembangnya SAR di Indonesia.
Negara
Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, dimana sebagaian besar masyarakat menggunakan
sarana perhubungan darat, laut dan udara. Hal ini memungkinkan adanya musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya. Sejak
tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International
Civil Aviation Organization) dan IMCO ( Inttternasional Maritime Consutative
Organization ) yang wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau
kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas
wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972 di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Dadan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat.
Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya menjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air dan SAR Udara.
a. Badan SAR Indonesia (BASARI)
BASARI merupakan
Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn
tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab
kepada presiden.
BASARI mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)
Mengkoordinasikan
semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan
peraturan SAR nasinal dan internasional.
2) Merencanakan, membina, dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
3) Menyelenggarakan kerjasama dengan negara
tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.
b. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
BASARNAS yang dulunya adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
Struktur
Intern BASARNAS terdiri dari :
1) Sekretariat Badan : Bertugas memberikn pelayanan teknis dan
administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan BASARNAS dalam rangka
pelaksanaan tugasnya.
2) Pusat Pembinaan : Bertugas membina,
memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAR baik tenaga
maupun peralatan dan persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah
penerbangan, pelayaran dan bencana alam.
3) Pusat Operasi SAR : Bertugas membina dan
melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat
Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.
c. Kantor Koordinator Rescue (KKR)
Kantor Koordinator
Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna
mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah
tanggungjawabnya.
1) Organisasi
Intern Kantor Koordinator Rescue ( KKR ) adalah sbb :
a) Seksi Perencaan : Bertugas membantu kepala
KKR di bidang perencaan dan program serta mempersiapkan perjanjian dengan
instansi lainya.
b) Seksi Operasi : Bertugas melaksanakan
system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
c) Seksi Umum : Bertugas
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi.
2) Jumlah Kantor Koordinator Rescue ( KKR ) di
Indonesia ada 4 yaitu :
a) KKR I :
Jakarta dengan wilayah tanggung jawab
melipui seluruh Sumatera, wilayah negara kita di Laut Cina Selatan, Kalimantan
Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah ( sesuai FIR Jakarta ditambah
seluruh kepulauan Riau dan sebagian Laut Cina Selatan).
b) KKR II :
Surabaya dengan wilayah tangung jawab
meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur ( sesuai FIR Denpasar )
c) KKR III :
Ujung Pandang dengan wilayah tanggung
jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku ( sesuai FIR Ujung Pandang).
d) KKR IV :
Biak dengan Wilayah tanggung jawab
meliputi seluruh Irian Jaya ( sesuai FIR Biak ).
d. Sub Koordinasi Rescue (SKR)
Sub Koordinasi Resceu (SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
1) Sebagai perangkat pelaksana SAR,
mengkoordinaasikan danmengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah
tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan
kemampuan teknis perasional.
2) Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR
yang berada dalam wilayahnya.
3) Menghubungi instansi pemerintah dan
swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
4) Merencanakan dan mengadakan
pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
5) Mengumpulkan data-data keterangan
fasilitas, saran personil dan materiil dalam wilayahnya yang dilakukan untuk
tugas SAR.
6) Menyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.
3. Tingkat
Keadaan Darurat
a. Dalam
SAR dikenal 3 tingkat keadaan darurat yaitu :
1) INCERFA
( Ucertainityphase / fase tidak menentu / fase meragukan )
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan orang-orana/penumpang pesaawat karena adanyainformasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan atau karena pesawat/kapal itu tidak memberikan tentang informasi posko sebenarnya (loss contack).
2) ALERFA
( Alertphase / fase mengkhawatirkan / fase siaga )
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan/penumpang pesawat kaaarena adanya informasi yang jelas bahwa karena pesawat/kapal tidak memberikan informasi lanjutan perkembangan posisi atau keadaanya.
3) DETRESFA
( Distress Phase / Fase darurat bahaya )
Adalah suatu keadaan emergency ang ditujukan bila bantuan yang cepat telah dibutuhkan oleh pesawat/kapal yang tertimpa musibah karena telah terjadi informasi perkembangan posisi/keadaan setelah prosedur Alert Phase dilalui.
b. Tahapan
Operasi SAR
Untuk mempermudah
operasi SAR maka operasional dibagi dalam kelompk tahapan-tahapan, yaitu sbb :
1) Awareness
Stage ( Tahap Kekhawatiran )
Kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat mungkin akan muncul. Termasuk didalamnya penerimaan informasi keadaan darurat dari seseorang.
2) Initial
Action Stage ( Tahap Kesiagaan )
Aksi persiapan ini diambil untuk menyiagakan fasilitas SAR dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, termasuk didalamnya :
a)
Mengevaluasi dan mengklasifikasikan
informasi yang didapat
menyiapakan fasilllitas SAR.
menyiapakan fasilllitas SAR.
b)
Pencarian awal
dengan komunikasi ( Plllemininary Communication Check ).
c)
Perluasan pencarian
degan komunikassi ( Extender Communication Check Excom).
d)
Pada kasus yang
gawat dilaksanakan aksi secepatnya setelah tahapan tersebut bila keadaan
mengharuskan.
3) Planing Stage ( Tahap Perencanaan )
Yaitu suatu pengembangan perencanaan yang efektif termasuk didalamnya :
a)
Pertunjukan SMC (
SAR Mission Coordinator)
b)
Perencanaan pencarian dan dimana
sepatutnya dilaksanakan.
c)
Menentukan posisi
paling mungin ( Most Propible Position / MPP ), dari korban yang keadaan
darurat itu.
d)
Luas dari Search
Area.
e)
Tipe pola pencarian
f)
Perencanaan
pencarian yang didapat dipakai memilih pembebasan/Delivery Point yang aman bagi
korban.
4) Operation
Stage ( Tahap Operasi )
Yaitu tahap operasi termasuk didalamnya yaitu :
a)
Fasilitas SAR
bergerak ke lokasi melakukan pencarian menolong / menyelamatkan orang.
b)
Memberikan perawatan
gawat darurat pada orban yang membutuhkan pertolongan.
c)
Melakukan
penggantian/penjadwalan pasukan pelaksanan di lokasi kejadian.
5) Mission
Conclusion Stage ( Tahap Akhir Misi )
Tahap ini adalah gerakan dari seluruh fasilitas SAR yang digunakan dari suatu titik pembebasan yang aman ke lokasi semula darinya ( Reguler Location ) termasuk didalamnya :
a)
Mengembalikan
pasukan ke pangkalan (base camp) pencarian.
b)
Penyiagaan kembali tim
SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
c)
Membuat dokumentasi kegiatan
SAR.
d)
Mengembalikan SAR
Unit ke instansi masing-masing.
4. Komponen
SAR
a. Organisasi
1) SC ( SAR Coordinator )
Adalah pejabat yang mampu memberikan
dukungan kepada KKR / SKR dalam menggerakkan unsure-unsur operasi SAR karena
jabatan dan wewenang yang dimillikinya. Kemudian unsure ini diserahkan kepada
SMC untuk digunakan dalam opersi SAR.
2) SMC ( SAR Mission Coordinator )
Adalah pejabat yang ditunjuk kepala BASARNAS
/ KKR / SKR karena memiliki kualifikasi yang ditunjuk atau telah melelui
pendidikan sebagai seorang SMC yang diakui. SMC ini yang akan mengkoordinasi
dan mengendalikanoperasi SAR dari awal sampai selesai. SMC ini mempunyai tugas
dan tanggung jawab mengenai :
a)
Mendapatkan
informasi musibah.
b)
Informasi mengenai
keadaan cuaca dan laut.
c)
Menentukan daerah
pencarian, cara dan fasilitas yang akan digunakan.
d)
Membagi-bagi daerah
pencarian.
e)
Mengandalkan
briefing terhadap unsure SAR yang dilibatkan.
f)
Mengevaluasi setiap
perkembangan.
g)
Melaporkan kegiatan
operasi secara teratur ke BASARNAS / KKR /SKR.
h)
Mengatur dropping perbekalan.
i)
Mengadakan
koordinasi dengan KKR / SKR tetangga apabila pencarian tidak terbatas pada satu
wilayah SAR saja.
j)
Menyarankan
penghentian usaha pencarian bila dipandang perlu.
k)
Membebaskan unsur
SAR dan menghentikan kegiatan hanya karena bantuan mereka tidak diperlukan.
l)
Membuat laporan
terakhir perihal kaadaan hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
3) OSC (On Scene Commender)
Adalah seorang pejabat yang ditunjuk oleh
SMC untuk mengkoordinasi dan mengendalikan unsur-unsur SAR di lapangan. Berarti
OSC ini melaksanakan sebagian tugas-tugasnya. Dan persyaratan sebagai OSC sama
dengan persyaratan yang diperlukan SMC. di Indonesia saat ini adanya seorang
OSC dalam operasi SAR dirasakan perlu karena belum lancarnya komunikasi yang
ada dan luasnya area pencarian.
4) SRU (Search and Rescue Unit)
Adalah unsur SAR yang dioperasikan pada
kegiatan SAR dan mengikuti pertahapan organisasi / instasi yang diperlukan dan
diperbantukan / ditugaskan oleh instansi induknya atau merupakan bagian dari
kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam operasi SAR.
b. Fasilitas
Yang dimaksud fasilitas SAR adalah pendukung
dari seluruh penyelenggaraan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik
pemerintah,swasta,perusahaan,kelompok masyarakat maupun perorangan yang
digunakan dalam operasi SAR. Jenisnya dapat berupa personil,pesawat,kapal
laut,fasilitas komunikasi,tanaga-tenaga khusus terlatih,peralatan emergency dan
lain-lain.
c. Komunikasi
Komunikasi ini akan berperan : penyampaian
keadaan emergency
untuk menanggapi / memberi respon dan melanjutkan
informasi pada berbagai pihak yang terkait dalam operasi SAR.
Untuk mengendalikan suatu operasi, di dalam komunikasi SAR ini termasuk juga singnal-singnal
darurat, komunikasi operasi SAR,penyampaian informasi SAR, fasilitas komunikasi
yang dapat digunakan dan jaringan komunikasi.
Tanpa adanya komunikasi maka pelaksanaan operasi tidak dapat berjalan dengan efektif dan efesien dengan hasil yang diharapkan.
d. Pelayanan Darurat Medik
Memberikan
perawatan gawat darurat semampu mungkin pada korban yang cedera agar korban
bertahan hidup dalam usaha pertolongan. Termasuk didalamnya penerapan keahlian-keahlian
pertolongan pertama darurat sakit korban di lokasi kejadian serta evakuai dan
transportasi korban ke rumah sakit atau pihak yang menangani lebih lanjut.
e. Dokumentasi
Memberikan semua data dan analisa dari
informasi yang berhubungan dengan misi SAR termasuk semua data yang diterima
pada tahap kekhawatiran sampai tahap terakhir komunikasi misi. Khususnya
dimasukkan cerita / catatan baik secara tertulis atau visual (gambar / foto).
Dan ini merupakan bahan untuk evaluasi kegiatan dan merupakan pedoman bagi
kegiatan selanjutnya.
5. EXPLORER
SAR(Teknik-teknik Pencarian)
Walaupun perencanaan-perencanaan pencarian
yang spesifik akan bervariasi tergantung kepada situasinya strategi yang umum
telah dikembangkan, yang mana akan dapat diterapkan untuk hampir seluruh situasi didalam bebas.
Kesemuanya ini berputar berkisar 5 mode
sebagai berikut :
a. Preliminary Mode
Mengumpulkan informasi-informasi awal, saat dari tim-tim pencari diminta bantuan tenaganya sampai kedatangan dilokasi, formasi dari perencanaan pencarian awal, perhitungan-perhitungan,dsb.
b. Confinement Mode
Memantapkan garis batas untuk mengurung
orang yang hilang berada didalam area pencarian (search area).
c. Detection Mode
Pemeriksaan-pemeriksaan
tempat-tempat yang dicurigai bila dirasa perlu dan pencarian dengan cara
menyapu (sweep searches) diperhitungkan untuk menemukan orang yang hilang.
d. Tracking Mode
Mengikuti
jejak-jejak atau barang-barang yang tercecer yang ditinggalkan orang hilang.
e. Evacuation Mode
Memberikan perawatan kepada korban dan
membawanya dengan tandu apabila dibutuhkan.
5. PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI KAPAL
a.
Peran penanggulangan kebakaran sangat penting
dilaksanakan secara rutin agar setiap ABK terlatih untuk mengetahui jenis –
jenis bahaya kebakaran, tempat – tempat alat pemadam kebakaran dan cara
penggunaannya. Sehingga bila terjadi suatu bahaya kebakaran tidak timbul
kepanikan dan kebakaran dapat segera dipadamkan. Diwajibkan bagi setiap kapal
untuk memiliki alat – alat pemadam kebakaran antara lain :
1)
Selang Pemadam Kebakaran
2)
Tabung Pemadam Busa ( Foam ).
3)
Tabung Pemadam Co2.
4)
Tabung pemadam Dry Chemical.
b. Tindakan yang dilakukan bila mendapati adanya Kebakaran :
1)
Menyalakan alarm Bahaya Kebakaran
2)
Seluruh ABK siap di Pos Masing – Masing.
3)
Berusaha memadamkan kebakaran dengan menggunakan
alat pemadam kebakaran yang tepat dan yang terdekat.
4)
Meminta bantuan kepada kapal yang terdekat dan
Instansi terkait yang terdekat, Dengan menggunakan alat komunikasi yang ada
dikapal seperti radio VHF dan SSB.
5)
Melaporkan kepada Pimpinan.
6)
Mengamankan dan menyelamatkan korban ( bila ada )
dan barang – barang berharga.
7)
meninggalkan kapal bila keadaan tidak memungkinkan untuk memadamkan
kebakaran.
c. Pembagian Pos dan petugas
ABK Kapal Polisi dalam pelaksanaan peran penanggulangan kebakaran adalah
sebagai berikut :
1) Lokasi kebakaran
a) Perwira Teknik
Sebagai
ketua tim penanggulangan kebakaran dilokasi terjadinya kebakaran.
b) Bintara
Nautika II
Sebagai wakil ketua tim pemadam kebakaran dilokasi
terjadinya kebakaran
c) Bintara
Teknik 3
Sebagai anggota tim penanggulangan kebakaran
dilokasi terjadinya kebakaran dan siap botol pemadam nomor 3.
d) Bintara
Teknik 4
Sebagai anggota tim penanggulangan kebakaran
dilokasi terjadinya kebakaran dan menyiapkan hidran nomor 2.
2) Pos I (Anjungan )
a) Komandan
Kapal.
Pemegang komando dan pengendalian.
b) Bintara
Administrasi.
Membantu Komandan Kapal dalam olah gerak kapal
dan penentuan posisi kapal.
c) Bintara Operator Radio dan Telekomunikasi.
Menyiapkan
peralatan komunikasi dan melaksanakan hubungan radio. Peralatan
d) Komunikasi yang dipegunakanantara lain HT untuk komunikasi
intern kapal, Radio VHF untuk komunikasi antar kapal.
3) Pos II (Kamar Mesin)
a) Bintara
teknik 1
Mengawasi dan bertanggung jawab semua kegitan di kamar mesin serta
melaporkan kepada Komandan Kapal bila ada masalah
b) Bintara
Teknik 2
Membantu Bintara teknik I dikamar mesin dalam memeriksa motor induk dan
siap botol pemadam nomor 4.
c) Bintara
Teknik 3
Membantu Bintara Teknik Idikamar mesin dalam memeriksa keadaan motor
bantu / generator dan siap botol pemadam nomor 5.
4) Pos II (Haluan)
a) Bintara
persenjataan
Mempersiapkan hidran 1
b) Bintara
Nautika 3
Mempersiapkan botol pemadam nomor 1
c) Bintara
Nautika 5
Mempersiapkan botol pemadam nomor 2
5) Pos IV (Buritan)
a) Perwira
Nautika
sebagai ketua tim pengamanan dan penyelamatan terhadap korban dan barang
berharga.
b) Bintara
Nautika I
Membantu Perwira Nautika dalam pengamanan dan penyelamatan terhadap
korban dan barang berharga
c) Bintara
Nautika 2
Sebagai anggota tim pengamanan
dan penyelamatan
d) Bintara
Nautika 4
Sebagai anggota tim pengamanan
dan penyelamatan
6. PENANGANAN KECELAKAAN DIWILAYAH PERAIRAN
a. Proses penanganan
Pelaksanaan penanganan laka diwilayah perairan
dilaksanakan setelah diketahui bahwa suatu laka telah terjadi melalui laporan
kapal, stasiun pantai, masyarakat atau diketahui dan ditemukan langsung oleh
DAN kapal dan atau ABK kapal patroli
Polri. Dijabarkan sebagai berikut :
1)
Laporan kejadian Laka Laut di wilayah perairan kapal.
Terima laporan tentang adanya laka di wilayah air
dari kapal melalui radio SSB, melalui kontak langsung dengan kapal atau dating
kekantor Polair.
Membuat laporan polisi yang ditanda tangani oleh komandan kapal
polri.
2)
Laporan yang disampaikan
melalui stasiun pantai
Melalui sarana komunikasi seperti radio VHF, SSB
pada chanel 16 dll. Petugas menerima laporan dan menginformasikan kepada
Komandan kapal patroli polri melalui alkom yang ada.
3)
Laporan kejahatan perompakan
di wilayah perairan dari masyarakat.
Menerima laporan tentang adanya kecelakaan di
wilayah perairan dari masyarakat, baik melalui kontak langsung dengan kapal
patroli atau dating kekantor Kepolisian Perairan, secara tertulis maupun lisan.
Laporan yang diajukan secara tertulis maupun lisan
dicatat dahulu oleh petugas yang saat menerima laporan, kemudian diinformasikan
kepada Komandan Kapal patroli Polri dan dituangkan dalam Laporan Polisi yahng
ditanda tangani oleh Komandan Kapal Polri.
4)
Diketahui / ditemukan langsung oleh Komandan Kapal dan / atau Anak Buah
Kapal Patroli Polri.
Peristiwa kecelakaan diwilayah
perairan, diketahui atau ditemukan langsung oleh Komandan kapal atau Anak Buah
Kapal patroli Polri maka wajib segera melakukan tindakan – tindakan sesuai
dengan kewenangan yaitu sesuai jabatan, pos, lokasi, dan tugas masing – masing,
melaporkan pada kesempatan pertama dengan alat komunikasi yang ada keatasan.
Segera melakukan tindakan Kepolisian terhadap kasus perompakan yang terjadi.
5)
Setiap petugas Kepolisian Perairan tanpa Surat Perintah dapat melakukan
penangkapan, penggeledahan dan penyitaan serta tindakan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku.
b.
Tahap – tahap tindakan yang harus dilaksanakan dalam penanganan
kecelakaan yang terjadi diwilayah perairan, adalah sebagai berikut :
1) Persiapan
Keselamatan Kapal patroli Polri beserta ABK Kapal
patroli Polri merupakan perhatian utama maka harus memperhatikan setiap usaha
untuk menjamin keselamatan dengan memperhatikan prosedur pengamanan.
Persiapan penanganan kecelakaan
adalah sebagai berikut :
a)
Observasi
Observasi ini dimaksudkan unutk mengumpulkan dan
mencatat informasi yang dapat dilihat dan berguna pada saat penanganan.
Sasaran yang perlu diobservasikan adalah :
(1)
Posisi / lokasi kapal
(2)
Kegiatan kapal
(3)
Jenis kapal
(4)
Tanda – tanda dilambung kapal
(5)
Kondisi kapal
(6)
Bendera kapal / kebangsaan
(7)
Haluan dan kecepatan
(8)
Elektronik yang dimiliki
(9)
Jenis dan kondisi kelengkapan
(10) Jumlah awak kapal
b)
Tingkat resiko dan ancaman
Semua pengamanan dapat mengakibatkan resiko bagi
awak kapal patroli Polri.
Penentuan tingkat resiko dibuat unutk menentukan
cara bertindak mengantisipasikemungkinan resikoyang akan terjadi. Bebrapa hal
yang menentukan tingkat resiko, meliputi :
(1)
Konfigurasi kapal yang mengalami kecelakaan
(2)
Kebangsaan awak kapal yang mengalami kecelakaan
(3)
Reaksi awak kapal terhadap kedatangan Kapal Patroli
Polri
(4)
Keadaan cuaca
(5)
Waktu ( siang / malam )
c)
Membuat rencana
Tujuan membuat rencana
penanganaan meliputi :
(1)
Tingkat resiko
(2)
Tugas – tugas khusus ABK kapal patroli polri ketika naik
(3)
Kekapal yang mengalami kecelakaan
(4)
Kapal dan dimana mengumpulkan awak kapal
(5)
Bagaimana rekomunikasiantar ABK kapal patroli
(6)
Apakah ada kata – kata kode yang digunakan
d) Ada 4 ( empat ) petunjuk perencanaan yang
perlu diikuti sebagai berikut :
(1)
Pusat komando
Kelompok yang melakukan kegiatan dibawah pimpinan
atau komandan kapal patroli atau perwira senior serta dilengkapi perangkat
komunikasi intern dan ekstern
(2)
Satuan keadaan darurat
Kelompok dibawah perwira senior yang dapat menaksir
keadaan, melaporkan kepusat komando menyarankan tindakan apa yang harus
diambil, jenis bantuan apa dan dari mana bantuan tersebut dibutuhkan
(3)
Satuan pendukung
Kelompok pendukung ini dibawah seorang perwira yang
harus siap membantu membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando,
tugasnya menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, bantuan
medis, termasuk alat Bantu pernapasan, dll
(4)
Kelompok ahli mesin
Kelompok ini dibawa satuan engineering atau Kepala
Kamar Mesin ( KKM ) yang menyediakan bantuan atasperintah pusat komando.
Tanggungjawab utamanya diruang kamar mesin dan dapat memberi bantuanbila
diperlukan
2) Pelaksanaan
Cara bertindak Kapal Patroli Polri meliputi :
a) TPTKP dalam menangani laka oleh petugas
patroli, dengan urutan sebagai berikut :
(1)
Bunyikan alarm di kapal patroli sebagai tanda adanya
laka laut, maka Komandan kapal beserta ABK segera menuju pos masing -
masing yang telah ditentukan diatas
kapal patroli dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan berpakaian dan
perlengkapannya.
(2)
ABK kapal patroli yang pertama kali melihat /
mengetahui adanya laka laut, segera berteriak “KECELAKAAN LAUT” di posisi (
posisi laka tersebut terjadi atau dilihat ) secara berulang – ulang kemudian
menginformasikan kejadian kepada Pa jaga kapal.
(3)
Kecepatan laju kapal patroli segera dikurangi dan haluan diarahkan
kelokasi laka yang terjadi dan diusahakan posis lokasi laka senantiasa pada
posisi lambung dari kapal patroli.
(4)
Komandan kapal menuju salah satu ABK kapal untuk mengawasi posisi laka
(5)
Pada malam hari, lampu sorot kapal patroli
seluruhnya dinyalakan dan diarahkan pada lokasi kecelakaan
(6)
Olah gerak kapal patroli dilakukan sedemikian
rupasehingga tidak mengganggu korban yang sedang menyelamatkan diri.
(7)
Komandan kapal menuju salah satu ABK kapal untuk mengawasi posisi laka.
(8)
Dalalm hal penanganan terhadap korban, melakukan
tindakan tindakan antara lain :
(a)
Bilamana ada korban yang jatuh kelaut usahakan dalam
melempar pelampung kearah korban yang jatuh kelaut harus memperhatikan arus
laut, agar korban dapat menjangkau pelampung
(b)
Anggota Tim yang diterjunkan kelaut dengan maksud
memberikan pertolongan harus sudah memakai baju penyelamat ( Life Jacket ) atau
alat penyelamat lainnya dalam hal penanganan korban luka berat dan luka ringan
diusahakan dibaringkan di tempat yang terbuka dan atau terdapat sirkulasi udara
diatas kapal.
(c)
segera memberikan tindakan pertama terhadap korban
dengan mempergunakan alat kesehatan yang berada diatas kapal patroli Polri
sebelum mendapatkan perawatan yang intensif dari pihak Rumah Sakit
b. Tindakan pengakhiran penanganan kecelakaan
diwilayah perairan meliputi :
(1)
Konsolidasi, hal ini dimaksudkan untuk mengecek personel, pelengkapan dan
segala hal yang diketahui / ditemukan serta dilakukan pada saat penanganan
kecelakaan oleh petugas kapal patroli Polri.
(2)
korban luka maupun yang meninggal dunia segera dibawa kepelabuhan
terdekat guna penanganan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang dengan kapal
patroli Polri
1.
Pemberkasan awal penanganan meliputi :
a) Laporan Polisi
b) Pernyataan posisi
c) Berita Acara Pemeriksaan
d) Surat Perintah pemeriksaan kapal
e) Membuat sketsa
f) Membuat
laporan dan Beritya Acara Pemeriksaan TKP
g) Menyiapkan Visum et repertum apabila ada korban luka maupun
meninggal dunia
h) menyerahkan hasil kegiatan di TKP kepada penyidik beserta tersangka, saksi, dan
barang bukti yang ditemukan.
Disamping Berita Acara Pemeriksaan di TKP dibuat
juga berita acara pemotretan di TKP serta berita acara lain sesuai tindakan
yang dilakukan.
Melaporkan setiap tindakan yang telah dilakukan
terhadap penanganan kecelakaan di wilayah perairan kepada satuan atas dengan
mempergunakan alat komunikasi yang ada diatas Kapal patroli Polri.
c. Instruksi
dan Koordinasi
1) Instruksi
a)
Laporkan pada kesempatan pertama apabila menangani kecelakaan diwilayah
perairan kepada Kababinkam Polri Up. Direktur Pol Air Polri apabila penugasan
dari Mabes Polri dan kepada Kapolda Up.Direktur Pol Air Polda bila
penugasandari kewilayahan.
b)
Cegah dan hindari sejauh mungkin jatuhnya korban personil dan harta dalam
proses penanganan kecelakaan diwilayah perairan.
2) Koordinasi
a)
Adakan koordinasi dengan sebaik – baiknya antar fungsi, antar satuan dan
satuan dan instansi terkait
b)
Apabila Kapal patroli Polri mengalami kesulitan dalam menangani
kecelakaan, demi keamanan dan keselamatan ABK kapal patroli polrimaka segera
minta bantuan kekuatan antar fungsi, antar satuan dilingkungan Polri maupun
intansi yang terkait dengan alat komunikasi yang ada.
d. Bunyi alarm kapal di kapal
patroli polri sebagai tanda adanya laka di wilayah perairan :
1)
Dengan bel alarm “SATU PANJANG” secara terus menerus selama 60 detik,
diikuti dengan pengumuman “KECELAKAAN DI T” diposisi sebanyak 3 kali secara
berulang – ulang
2)
Dengan Lonceng, membunyikan lonceng dengan cara “DUA KALI PUKULAN” secara
berulang – ulang selama 60 detik
3)
Dengan suling, dilaksanakan dengan cara meniup suling “SATU KALI
PANJANG”selama 60 detik secara berulang – ulang.
4)
Tanda aman, membunyikan alarm 2 kali selama 60 detik secara berulang –
ulang.
e. Pertolongan orang jatuh di laut
Di dalam melaksanakan patroli kemungkinan
ditemukannya orang / korban baik masih hidup atau sudah meninggal, maka perlu
diadakan latihan ini. Karena wajib bagi setiap kapal untuk memberikan
pertolongan kepada korban tersebut.
1) Yang dilakukan bila melihat korban jatuh dilaut :
a)
Segera Melempar Lifebuoy ( pelampung ) kearah orang
tersebut.
b)
Melaporkan ke Komandan Kapal atau Mualim jaga sambil
berteriak “ORANG JATUH DI LAUT DI SEBELAH KANAN KAPAL atau KIRI”
2) Tindakan Mualim jaga setelah menerima laporan :
a)
Membelokan kapal dengan cikar kanan atau cikar kiri sesuai dimana orang
tersebut jatuh untuk menghindari dari bahaya putaran baling – baling.
b)
Membunyikan alrm orang jatuh di laut satu kali tiup panjang agar semua
ABK standby.
c)
Selalu mengawasi orang tersebut jangan sampai hilang
dari pengawasan.
d)
Mencatat kejadian tersebutkedalam buku jurnal kapal.
3) Tindakan
penyelamatan yang dilakukan :
a)
Membentuk Tim penyelamat.
b)
Menyiapkan alat – alat keselamatan seperti tangga
penyelamat, jaring penyelamat dan sekoci penolong untuk mengangkat orang tersebut
ke atas kapal patrol.
c)
Menyiapkan peralatan Medis untuk memberikan pertolongan pertama pada
korban termasuk memberikan pakaian dan selimut untuk mengatasi hipothermi.
d)
Pembagian pos dan tugas ABK Kapal Polridaalm pelaksanaan peran
pertolongan terhadap orang adalh sebagai berikut :
(1) Pos I ( Anjungan )
(a) Komandan
Kapal.
Pemegang komando dan pengendalian terjadinya kebakaran.
(b) Bintara
Administrasi.
Membantu
Komandan kapal dalam rangka olah gerak kapal dan penentuan posisi kapal.
(c) Bintara Operator Radio dan Komunikasi.
Menyiapkan
peralatan komunikasi dan melaksanakan hubungan radio antar kapal. Peralatan
komunikasi yang digunakan antara lain : HT untuk komunikasi intern kapal, Radio
VHF untuk komunikasi antar kapal.
(d) Bintara Nautika 1
Memegang kemudi dalam rangka olah gerak kapal.
(e) Bintara
Teknik 1
Memegang Hadle mesin motor induk dan melaksanakan serta mengulangi aba –
aba dari komandan kapal.
(2) Pos II
( Kamar mesin)
(a)
Bintara Teknik 1
Mengawasi dan bertanggung jawab semua kegiatan di
kamar mesin serta melaporkan kepada Komandan Kapal bila ada masalah.
(b)
Bintara Teknik 2
Membantu bintara teknik 1
dikamar mesin dalam memeriksa keadaan motor induk.
(c)
Bintara Teknik 3
Membantu bintara teknik 1
dikamar mesin dalam memeriksa keadaan motor bantu / generator.
(3) Pos III ( Haluan )
(a)
Bintara Nautika II
Mempersiapkan
jangkar apabila sewaktu – waktu diperlukan bila ada masalah.
(b)
Bintara Persenjataan
Membantu
Bintara Nautika II
(c)
Bintara Nautika 3
Membantu
Bintara Nautika II
(4) Pos IV ( Buritan )
(a)
Perwira Teknik
Sebagai
Ketua Tim pengamanan dan penyelamatan siap di sekoci
(b)
Perwira Nautika
Sebagai Ketua Tim penolong
(c)
Bintara Nautika I
Membantu Perwira Nautika menyiapkan jarring penolong
(d)
Bintara Nautika II
Anggota Tim penolong menyiapkan alat penolong
(e)
Bintara Nautika 4
Anggota Tim penolong menyiapkan alat penolong
(f)
Bintara Nautika 5
Anggota
Tim pengaman dan penyelamatan siap di sekoci
(g)
Bintara Teknik 4
(h)
Anggota Tim pengaman dan penyelamatan siap di sekoci
(i)
Bintara Teknik 5
Anggota
Tim penolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar