1)
Dokumen
untuk Kapal Cargo.
a)
Surat
Kesehatan
b)
Buku
Sijil Awak Kapal
c)
Pas
Tahunan / Surat Ijin (Model E)
d)
Surat
Ijin Berlayar
e)
Surat
Ijin Menggandeng Kapal
f)
Surat
Ukur Internasional
g)
Surat
Laut
h)
Surat
Ijin Stasion radio Kapal
i)
Surat
Tanda Panggilan
j)
Surat
pemberitahuan pengoperasian kapal
k)
Surat
Keterangan susunan perwira
l)
Surat Perjanjian kerja laut (PKL)
m)
Sertifikat
garis Muat Internasional.
n)
Setifikat
kesempurnaan dan garis Muat
o)
Sertifikat
Klasifikasi garis lambung
p)
Sertifikat
Klasifikasi Mesin
q)
Sertifikat
Keselamatan
r)
Sertifikat
Perangkar Radio Telekomunikasi
s)
Sertifikat
Nasional Pencegahan pencemaran oleh minyak dari Kapal (CWS)
t)
Inspection
Certificate Life Raft
u)
Inspection
Certificate Extinguishers
v)
Barge
Clasification Certification
w)
Internasional
Load Line Certificate
x)
Ijazah
Pelaut sebanyak jumlah awak kapal
y)
Endorse
Ijazah Pelaut sebanyak jumlah awak kapal
z)
Dokumen muatan (Apabila ada muatan)
Catatan :
a)
Pada
saat kapal berlayar dengan menggunakan SIB / SPB ( Surat persetujuan Berlayar ) maka seluruh Dokumen kapal harus
berada diatas kapal.
b)
Pada
saat berlayar dengan menggunakan Ijin Sfifting Dokumen kapal berada di
Syahbandar.
2)
Dokumen Kapal Untuk Kapal Tongkang / BG
a)
Surat
Laut
b)
Surat
Ukur Internasional
c)
Surat Ijin Operasional Kapal / Tongkang dalam negeri
d)
Surat Ijin Usaha perusahaan pelayaran (SIUPP)
e)
Surat Ijin Usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL)
f)
Sertifikat
Keselamatan
g)
Certificate
Of Clasification
h)
Internasional
Load Line Certificate
Catatan :
Pada saat kapal berlayar ditarik
dengan Kapal Tug Baot Dokumen Tongkang berada diatas kapal Tug Boat.
3)
Dokumen
Kapal Untuk Kapal Ferry / Penyeberangan Perairan Daratan
a)
Surat Ijin mengangkut barang Khusus / Umum
b)
Surat
Ijin Operasional
c)
Surat
Ijin Usaha penyebrangan
d)
Surat
Ijin Berlayar/ Surat Persetujuan Berlayar
e)
Sertifikat
kesempurnaan Kapal periran daratan
f)
Pas
Kapal Perairan daratan
g)
Registrasi
Kapaln Kapal (SKK) Untuk :
h)
Nakhoda
/ Juragan
i)
Bagian
Mesin.
Catatan :
a)
Alat-Alat
keselamatan Sesuai yang tercantum dalam sertifikat kesempurnaan kapal perairan
daratan antara lain :
b)
Alat
Pemadam Kebakaran
c)
Baju
renang / Life Jacket
d)
Ban
Pelampung / Life Bouy
e)
Perlengkaoan
Obat-obatan / P3K
4) Dokumen Kapal Untuk Kapal Kelotok
a)
Surat
kesempurnaan Kapal Perairan daratan
b)
Pas
Kapal Perairan Daratan
c)
Surat Ijin mengangkut
barang khusus / barang umum
d)
Surat
persetujuan Berlayar / Surat Ijin Berlayar
e)
Surat
keterangan Kecakapan (SKK) Untuk :
(1)
Nakhoda
/ Juragan
(2)
Bagian
Mesin.
Catatan :
Alat-Alat
keselamatan Sesuai yang tercantum dalam sertifikat kesempurnaan kapal perairan
daratan antara lain :
a)
Alat
Pemadam Kebakaran
b)
Baju
renang / Life Jacket
c)
Ban
Pelampung / Life Bouy
d)
Perlengkapan
Obat-obatan / P3K
5) Dokumen Kapal Untuk Kapal Perikanan
a) Jenis Usaha Perikanan Tangkap dengan
kegiatan :
(1)
Penangkap
Ikan
(2)
Penangkapan
dan pengangkutan Ikan dalam satuan
(3)
armada
penangkap Ikan
(4)
Pengangkutan
ikan
b) Jenis Perijinan Usaha
perikanan Tangkap meliputi :
(1)
Surat Ijin Usaha
perikanan (SIUP)
(2)
Surat
Ijin Penangkap Ikan (SIPI)
(3)
Surat
Ijin Kapal Penangkap ikan (SIKPI)
c) Kewenangan Penerbitan Perijinan meliputi
:
(1)
Bupati
/ Walikota menerbitkan SIUP bagi Kapal perikanan 5 GT s/d 10 GT.
(2)
Gubernur menerbitkan
SIUP bagi kapal perikanan 10 GT s/d 30
GT.
(3)
Menteri memberikan
kewenangan kepada Dirjen untuk menerbitkan SIUP, SIPI / SIKPI bagi kapal
perikanan berukuran diatas 30 GT dn kapal penangkap ikan berukuran diatas 100
GT hanya diperbolehkan menangkap ikan didaerah ZEE Indonesia kecuali yang telah
mendapat ijin di daerah kepulauan.
h. Dokumen
perijinan perikanan yang harus berada diatas kapal penangkap ikan dan atau
kapal pengangkut ikan pada saat beroperasi terdiri dari :
1)
SIPI
asli bagi kapal penangkap ikan atau kapal lampu dan SIKPI asli bagi kapal
pengangkutan ikan.
2)
Sticker
berkode pada kapal perikanan yang telah memperoleh ijin bagi kapal perikanan
diatas 30 GT.
3)
Tanda
Pelunasan PPP dan / atau PHP asli bagi kapal berukuran diatas 30 GT.
4)
Surat Laik Operasi
(SLO) yang diterbitkan oleh pengawas perikanan
5)
Surat Ijin Berlayar
yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
6)
Dokumen
lainnya untuk kapal perikanan (5 Sd 10 GT) Yaitu :
a)
Surat
Laut
b)
Surat
Ijin Berlayar
c)
Surat
Ukur
d)
Surat Ijin radio Stasio
radio kapal
e)
Sertifikat
kesempurnaan
f)
Pas
tahunan
7)
Dokumen
Lainnya Untuk kapal perikanan (10 S/d 30 GT) dan (30 GT lebih) yaitu :
a)
Buku
Kesehatan (Health Book)
b)
Buku
Sijil awak kapal
c)
Pas
Tahunan
d)
Surat
Ijin Berlayar
e)
Surat
Ukur Internasional
f)
Surat
Laut
g)
Surat
Ijin Stasion Radio Kapal
h)
Surat Perjanjian kerja
laut (PKL)
i)
Surat
Keterangan susunan perwira
j)
Sertifkat
kesempurnaan dan garis muat
k)
Setifikat
keselamatan (Sertifikat Of Sea Worthness)
l)
Sertifikat
perangkat Radio Telekomuniskasi.
m)
Ijazah
Pelaut sebanyak awak kapal
n)
Endorse
Ijazah Pelaut sebanyak awak kapal.
Catatan
:
Setiap kapal
penagkap ikan dan / atau pengangkut ikan berbendera asing dan setiap kapal
penangkap ikan berbendera RI berukuran diatas 30 GT wajib memasang dan
mengaktifkan Transmitter atau system pemantau kapal perikanan (Vessel
Monitoring Sistem).
Good Posting . Nice ;-)
BalasHapussekedar imngin bertanya mas... untuk certificate civil liability for bunker polution damage 2001 apakah harus berada diatas kapal mas?
BalasHapusHarus mas
HapusMantap tambahan pengetahuan
Hapusmas
Apakah surat ijin menggandeng utk tongkang sudah ditiadakan/dihapuskan.mohon informasi yg benar.
BalasHapusmau tanya setiap surat di atas harganya berapasih?
BalasHapusPak mau tanya klo kapal 16 GT dia punya SIPI tpi dia tidak menangkap ikan justru kapalnya dibuat kapal lampu. Apakah itu melanggar? Pasal yg bisa diterapkan?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPak izin nanya, Saya ingin beli SPOB. Apakah setiap kapal harus memiliki SIUPAL ?
BalasHapusapakah Tongkang yang memiliki crew 2 s/d 4 orang di kapal harus mempunyai lifecraft??
BalasHapusmohon infonyanya, dan aturannya ada PM atau PP brp??
Terima kasih.
Bisakah di uraikan satu persatu, misalnya Surat Laut itu apa, dan dan bagaimana/dimana pengurusanya, berapa biaya resminya, kasih contohnya dokumennya seperti apa (di-scan); dll... dll....
BalasHapusJazakumulloh khoiron.
Pak isin nanya untuk kapal landing/LCT dokumen apa aja yang di butuhkan supaya kapal tersebut layak berlayar atau beroprasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesi? Mhn infonya pak terimah kasih
BalasHapusDiaturdmn Dokumen yg hrs ada dikapal pada saat kapal berlayar
BalasHapusMenjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller Boiler evapko STP wwtp dll untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com terima kasih
BalasHapusdokumen apa saja untuk kapal SPOB dari TJ>Priok mau ke Sorong Papua ( Pindah operasi)
BalasHapusmohon info...pak...kami baru mulai mengoperasikan kapal
BalasHapusMau nanya dong klo dokumen untuk kapal angkut BBM (SPOB)
BalasHapusDokumen - dokumen apa saja yang di bawa pada saat kapal berlayar sesuai dengan Annex 1
BalasHapus