Selasa, 03 Maret 2015

pengertian-pengertian

KETENTUAN UMUM


1.           Pengertian Umum.

a.            Keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan dan lingkungan maritim.

b.            Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau kapal apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dalam hal serta menurut cara yang diatur oleh Undang-undang.

c.            Penyidik  adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

d.            Penyidik Pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Indonrsia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam dalam Undang-Undang ini.

e.            Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tertentu di laut guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

f.             Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai KUHAP dan ketentuan-ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang tertentu dan ditujukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

g.            Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Benda yang dapat disita adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan atau berhubungan dengna suatu tindak pidana, dan atau hasil dari suatu tindak pidana, benda tersebut dapat berupa speed boat, kapal, dokumen-dokumen, ikan, kayu dan lain sebagainya.

h.            Penggeledahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menaiki dan memasuki kapal, kendaraan air, instalasi dan bangunan dilaut, tempat tertutup lainnya dan atau melakukan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka serta untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam ketentuan perundangan.


i.             Tertangkap tangan adalah tertangkapnya kapal dan atau seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.

j.             Penahanan adalah penempatan tersangka pada tempat tertentu oleh penyidik dengan penetapannya (surat perintah), dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.

k.            Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan Undang-Undang kepada penyidik yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

l.             Laporan kejadian adalah laporan yang dibuat oleh Perwira Jaga tentang telah atau sedang terjadinya suatu tindak pidana dan diserahkan kepada penyidik yang berwenang.

m.          Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan ia alami sendiri.

n.            Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, sebagai contohnya ahli dibidang mutu/kualitas ikan, jenis/mutu kayu dll.

o.            Wilayah Negara adalah salah satu unsur Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kakayaan yang terkandung di dalamnya.

p.            Wilayah perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial.

q.            Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah diluar wilayah Negara yang terdiri asas zona ekonomi eksusif, landas kontinen dan zona tambahan dimana Negara memiliki hak – hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.

r.             Hak Pengejaran seketika (the right of hot pursuit) adalah hak mengejar dan menahan kapal asing sampai di laut lepas karena di curigai melakukan pelanggaran hukum/tindak pidana di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, ZEEI atau Landas Kontinen Indonesia. Pengejaran itu harus dilakukan mulai dari tempat kejadian sampai dengan laut lepas secara terus menerus tanpa putus. Pengejaran harus dihentikan apabila kapal asing itu telah memasuki laut territorial negaranya atau laut teritotial Negara pihak ketiga.

s.            Kapal adalah Setiap jenis angkutan air termasuk pesawat tanpa berat benaman dan pesawat terbang laut yang  digunakan atau yang dapat digunakan sebagai sarana angkutan air.

t.             Kapal Negara adalah kapal milik Negara digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hokum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.

u.            Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bedera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

v.            Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawasan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

w.           Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesin dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

x.            Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau system yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

y.            Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalan suku sijil.

z.            Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

aa.         Anak Buah Kapal adalah awak kapal selain Nakhoda.

bb.         Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan – undangan.

cc.          Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sunguh-sunguhterhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

dd.         Peraturan  Disiplin  Anggota  Kepolisian  Negara Republik Indonesia  adalah serangkaian norma untuk membina menegakkan disiplin dan  memelihara tata tertib kehidupan anggota kepolisian negara republik  indonesia.

ee.         Tindakan Disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan tindakan fisik yang bersifat membina,yang dijatuhkan secara langsung       kepada         anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ff.           Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan  yang berhak menghukum  kepada anggota Kepolisian Negara republik      Indonesia.

gg.         Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dgn ditempatkan dalam tempat khusus.

hh.         Sidang Disiplin adalah sidang utk memeriksa & memutuskan perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri.

ii.            Atasan adalah setiap anggota Polri yang karena Pangkat dan Jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.

jj.           Atasan Langsung adalah anggota Polri yang karena jabatannya   mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang          dipimpinnya.

kk.         Atasan Tidak Langsung adalah setiap Anggota Polri yang tidak   mempunyai wewenang langsung terhadap bawahannya

ll.            Negara Kepulauan adalah Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencangkup pulau-pulau lain.

mm.      Perairan wajib Pandu adalah Wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan terhadap kapal yang melayarinya.

nn.         Muatan berbahaya ( Dangerous Cargo ) adalah Jenis muatan yang karena sifat dan macamnya dapat membahayakan manusia, kapal dan barang karena terbakar sendiri, meledak, beracun atau mengandung sifat radioaktif.

oo.         Peta adalah Lukisan sebagian tempat di bumi yang dilukiskan sesuai dengan tujuan penggunaanya

pp.         Menjangka Peta adalah Penggunaan peta laut untuk menentukan posisi kapal, rencana haluan dari satu pelabuhan kepelabuhan tujuan.

qq.         Kenavigasian adalah Segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi-pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.

rr.           Kandasan Kapal adalah Kapal Kandas dengan posisi tegak lurus terhadap garis pantai

ss.          Kecepatan Ekonomis adalah Kecepatan yang tertinggi dengan bahan bakar yang sehemat mungkin

tt.           Diameter Taktis adalah jarak yang diatur dari haluan semula sampai garis yang melalui sebuah titik yang berbeda 180 derajat dari haluan semula.

uu.         Pebean adalah Daerah seluruh Indonesia yang memiliki pungutan Bea masuk dan keluar

vv.         Bill of lading adalah Petunjuk surat yang diberi tanggal yang berisikan keterangan, dalam mana sipengangkut ( biasanya kapten kapal ) menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu supaya diangkut seluruhnya atau sebagian melewati laut ke suatu tujuan yang telah ditunjuk

ww.       Paking list adalah Surat  / dokumen yang menunjukan perincian isi barang-barang setiap colli.

xx.         Penyelundupan adalah Tindak pidana yang berhubungan dengan eksport dan impor dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya.

yy.         Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan pengendalian, pengawasan kegiatan pelabuhan dan pemberian paelayanan jasa pelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

zz.          Kelaik Lautan Kapal adalah Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawasan garis muat, pemuatan kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang serta menejemen keamanan kapal untuk berlayar diperiaran tertentu.


aaa.       Mahkamah Pelayaran adalah Panel Ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

1 komentar:

  1. The Best Betting Sites For Australian Players 2021
    Most Australian online sports betting sites have 메이저 토토 사이트 their own games, with 스포츠토토 배당률 plenty of 텍사스홀덤 different games for 홀덤 용어 punters to choose from. The most common 야동 사이트 순위 is the one on

    BalasHapus